WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mediasi Pemerintah Kota-Kejari Palembang dengan warga RT 027-028, Kelurahan 20 Ilir 1 di Kantor Kelurahan Dua Puluh Ilir Satu, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang berujung jalan buntu.
Pantauan di lapangan, warga di pemukiman tersebut diundang pihak kelurahan, untuk mendengarkan penjelasan sosialisasi terkait persoalan alih fungsi rumdin.
Namun, saat stakeholder [Petugas Kejari, Kabag Hukum Pemkot Palembang, Camat Ilir Timur 1, Dinas Kesehatan Palembang, dan pihak RS Ernaldi Bahar] menyampaikan penjelasan terkait dijadikannya rumdin menjadi tempat rehab korban narkoba secara spontan dibantah dan ditolak langsung oleh Ketua RT dan warga yang hadir.
“Pokoknya pak kami tolak [tempat rehab korban narkoba] ini rumah kami pak,” kata Ketua RT 028, Toni Ahmad dengan lantang seraya berdiri membentangkan spanduk penolakan di tengah penyampaian dari Kabag Hukum Pemkot Palembang, Jumat [02/12/2022] sore.
Toni mengatakan dari beberapa keterangan bapak dan ibu sampaikan tidak ada pemberitahuan yang menyebut lokasi tersebut, namun mengapa penempatan tersebut di lingkungan kami. Rumdin camat itu kecil, nggak begitu luas dan sama sekali tidak ada sosialisasinya! “Saat kami pertanyakan ke Camat dan Lurah tak mengetahui persoalan itu, nah ketika diketahui ini dijadikan rumah rehan tahanan, bagaimana ini? ujarnya.
Toni menegaskan jangan lah lingkungan tersebut dijadikan tempat seperti itu [rehab narkoba] atau pun tahanan narkoba. “Kami mau minta tolong sama siapa lagi, pak. Mengapa terjadi [penolakan], agar semua tahu dan peka terkait permasalahan ini,” kata dia sembari mengatakan tolong dipikirkan lagi.
Tak hanya Ketua RT, As’ad Jumli selaku RW 007 yang juga pernah menjadi petugas di Rumah Sakit Ernaldi Bahar di 1977 hingga 2010 mengatakan kami merasa keberatan untuk pelaksanaan tempat rehab korban narkoba, dengan alasan lokasi tersebut tidak sesuai dan memadai.
berikutnya di halaman 2
Halaman : 1 2 Selanjutnya







![Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Anggota-Komisi-III-DPRD-Kota-Palembang-Andreas-Okdi-Priantoro-dalam-Rapat-Dengar-Pendapat-Selasa-15-September-2026-225x129.jpg)
![Rapat Dengar Pendapat [RDP] Komisi IV DPRD Palembang dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang soal evaluasi PJJ [pembelajaran jarak jauh] pada Senin 14 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260914-WA0015_copy_1600x1015-225x129.jpg)




![Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Anggota-Komisi-III-DPRD-Kota-Palembang-Andreas-Okdi-Priantoro-dalam-Rapat-Dengar-Pendapat-Selasa-15-September-2026-129x85.jpg)


![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)
