Seperti diketahui lahan rumdin camat itu, kata As’ad hanya berkisar 350 meter persegi, pada umumnya tempat rehab itu semestinya harus luas lahannya sekitar 10 hektare seperti RS Erba. “Jika lahan tersebut mempunyai lahan yang disebutkan, kami tidak berkeberatan namun sebaliknya rumdin itu,” jelas eks Pegawai RS Ernaldi Bahar.
Sementara, Deni dari Petugas Kejari Palembang mengatakan hal ini [rumah rehab] berkaitan dengan kebijakan Jaksa Agung dalam mengeluarkan Restorative Justice [RJ]. RJ ini tidak meliputi narkotika saja tapi juga tindak pidana umum lainnya.
Rumah Rehab: Pedoman 18/2021
“Baru baru ini dikeluarkan pedoman nomor 18/2021 terkait dengan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika yang mana terhadap pelaku ini dilakukan dengan RJ,” jelasnya.
Bapak Jaksa Agung, sambung Deni, mengeluarkan suray edaran untuk membentuk rumah rumah rehab di tiap tiap daerah. “Hal ini dikarenakan minimnya rumah rehabilitasi narkotika di setiap daerah,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui stafnya, dr Fauziah MKes menjelaskan terkait keberadaan panti rehabilitasi korban Napza [narkoba] difokuskan pada pengguna dan tidak menderita penyakit lainnya.
Camat IT 1: Warga Menolak dan Berkeberatan
Di sisi lain, Camat IT 1 Palembang, Ricky Ferdinan menyampaikan tadi kita bersama sama pihak terkait telah melakukan mediasi dan sosialisasi ke pada warga RT 027-028 berkaitan dengan rumah rehab.
“Rumah rehab ini baru wacana yang akan digulirkan, nampaknya masih terdapat warga yang menolak dan keberatan terkait rencana tersebut, bisa disaksikan bersama sama dan ini menjadi bahan kami ke pada pimpinan,” ujarnya.
Menurut Ricky, kalo kita melihat respon dari kebanyakan warga tadi banyak yang menolak akan adanya rumah rehab korban narkoba.
Laporan Abror Vandozer
Halaman : 1 2







![Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Anggota-Komisi-III-DPRD-Kota-Palembang-Andreas-Okdi-Priantoro-dalam-Rapat-Dengar-Pendapat-Selasa-15-September-2026-225x129.jpg)
![Rapat Dengar Pendapat [RDP] Komisi IV DPRD Palembang dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang soal evaluasi PJJ [pembelajaran jarak jauh] pada Senin 14 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260914-WA0015_copy_1600x1015-225x129.jpg)




![Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/Anggota-Komisi-III-DPRD-Kota-Palembang-Andreas-Okdi-Priantoro-dalam-Rapat-Dengar-Pendapat-Selasa-15-September-2026-129x85.jpg)


![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

![Presiden RI Prabowo Subianto [gambar Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20250227-WA0099-scaled-266x266-1-266x200.jpg)
