Kemenkes Buka Lowongan 60 Jabatan Direksi RS

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran lowongan Direksi Kemenkes (Foto: Website Sehat Negeriku)

Surat edaran lowongan Direksi Kemenkes (Foto: Website Sehat Negeriku)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kementerian Kesehatan membuka lowongan 60 jabatan direksi di rumah sakit Kemenkes di Indonesia. Seleksi terbuka berdasarkan surat Wakil Menteri Kesehatan tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi RS di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kemenkes mengundang dan memberikan kesempatan kepada ASN dan nonASN yang berminat dan memenuhi syarat. Untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka jabatan direksi rumah sakit.

Terdapat 60 jabatan direksi di rumah sakit vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang terdiri dari jabatan Direktur utama, Direktur SDM, pendidikan dan penelitian. Adapula Direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional, direktur medik dan keperawatan, dan lain-lain.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan
  4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan
  5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
  6. Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit dan
  7. Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit
  8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko
  9. Berpendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1 atau setara
  10. Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instasi yang berwenang bagi ASN
  11. Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi direksi bagi non ASN
  12. Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021
  13. Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun
  14. Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi Rumah Sakit bagi calon direksi yang berasal dari non ASN
  15. Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi yang berasal dari non ASN
Baca Juga:  Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Berita Terkait

Lidyawati Cik Ujang Ajak Pelajar Sumsel Jaga Kesehatan Jantung Sejak Dini
Gubernur Herman Deru Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Empat Daerah
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:35 WIB

Lidyawati Cik Ujang Ajak Pelajar Sumsel Jaga Kesehatan Jantung Sejak Dini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:01 WIB

Gubernur Herman Deru Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Empat Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB