WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Kementerian Kesehatan membuka lowongan 60 jabatan direksi di rumah sakit Kemenkes di Indonesia. Seleksi terbuka berdasarkan surat Wakil Menteri Kesehatan tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi RS di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kemenkes mengundang dan memberikan kesempatan kepada ASN dan nonASN yang berminat dan memenuhi syarat. Untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka jabatan direksi rumah sakit.
Terdapat 60 jabatan direksi di rumah sakit vertikal di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang terdiri dari jabatan Direktur utama, Direktur SDM, pendidikan dan penelitian. Adapula Direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional, direktur medik dan keperawatan, dan lain-lain.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan
- Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan
- Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan rumah sakit dan
- Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit
- Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko
- Berpendidikan paling rendah sarjana atau jenjang pendidikan Strata 1 atau setara
- Telah menyampaikan LHKPN tahun 2021 atau LHKASN tahun 2021 kepada instasi yang berwenang bagi ASN
- Bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi direksi bagi non ASN
- Menyampaikan bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021
- Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun
- Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direksi Rumah Sakit bagi calon direksi yang berasal dari non ASN
- Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum bagi calon direksi yang berasal dari non ASN
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















