Gubernur HD Melakukan MoU dengan BULOG Divre Sumsel Babel

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2019 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru melangsungkan penanda tanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama dengan Badan Urusan Logistik ( Bulog) Divisi Regional Sumsel Babel berkenaan dengan penyaluran beras insentif untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Nota kesepahaman yang ditanda tangani Gubernur Sumsel H. Herman Deru dengan Kepala Perum Bulog Divre Sumsel Babel, M Yusuf Salahuddin tersebut berlangsung di Griya Agung Palembang, Kamis (4/4/2019).

Dalam sambutannya usai penandatanganan MoU ini, Herman Deru menegaskan, ini merupakan salah satu bentuk nyata perhatian Pemerintah Provinsi Sumsel tehadap petani yang kerap kali dihadapkan dengan harga gabah dan beras yang tidak menguntungkan kalangan petani.

Karena itu Pemprov Sumsel melalui Bulog membeli beras produksi petani dengan harga yang wajar. Selanjutnya beras tersebut dibagikan pada ASN dilingkungan Pemprov secara cuma-cuma sebagai insentif tambahan.

“Jangan sampai petani merasa digenjot produksinya, tapi kita tidak memperhatikan pemasaran hasilnya. Nah sekarang beras petani, kita beli melalui Bulog. Selanjutnya beras itu, kita bagikan pada pegawai. Harapan kita petani senang ASN senang. Inilah sesuatu yang membanggakan bagi petani kita di Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Baca Juga:  Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal "Sweeping" di Palembang

Herman Deru meminta pihak Bulog membeli beras dari petani di Provinsi Sumsel. Tidak diperbolehkan membeli beras dari luar daerah. Selain itu Bulog juga harus memperhatikan mutu beras sesuai dengan standar yang telah disepakati. Disamping label kemasan beras untuk ASN ini juga harus mencantumkan logo Pemprov. Sumsel, serta tidak diperkenankan diperjual belikan di pasaran.

“Saya tidak mau mutunya diluar standar. Kontrak kita berasnya premium. Quality control kita lakukan bersama,” tuturnya sembari menambahkan insentif beras dari Gubernur ini tidak memotong uang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN yang selama ini sudah ada, karena murni insentif atau bonus yang diberikan oleh Gubernur sebagai apresiasi kepada ASN dan perhatian khusus kepada petani.

Dia melanjutkan setelah terobosan ini berjalan dengan sukses, dirinya sebagai Gubernur mengintruksikan Kepala OPD terkait membuat edaran ke 17 Bupati/Walikota di Provinsi Sumsel, terutama daerah penghasil beras untuk melihat ketersedian stok beras yang ada di daerah masing-masing.

“Saya minta disini, kita juga harus bersepakat untuk disiplin, disiplin distribusi artinya Bulog juga harus siap ada cadangan jangan sampai terseok-seok dalam hal waktu distribusi kepada ASN dan honorer,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sementara Kepala Perum Bulog Divre Sumsel Babel, M Yusuf Salahuddin menambahkan, mengenai beras yang akan didistribusikan tinggal menunggu persiapan kelengkapan administrasinya saja. Untuk beras yang akan didistribusikan adalah beras yang berkualitas premium.

“Bagi PNS Provinsi yang ada di daerah, berasnya akan kita dikirimkan pada OPD penempatannya ada di kabupaten/kota. Pengirimannya juga tepat waktu. Stok beras di wilayah provinsi Sumsel dan Babel mencukupi waktu tujuh bulan kedepan. In Syaa Allah tujuh bulan kedepan kita terus melakukan serapan dengan melihat potensi yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya.

Untuk diketahui segera di realisasikan beras insentif bagi ASN, Gubernur akan menerbitkat Surat Keputusan (SK) Gubernur yang telah direvisi tentang rincian Pemberian Penambahan Penghasilan kepada PNS/CPNS di lingkungan Pemprov Sumsel dengan rincian sebagai berikut:

PNS Suami dan Istri bekerja di lingkungan Pemprov Sumsel sebesar 20 kg x 11.000,- = Rp 220.000,-. Sedangkan bagi PNS suami/istri/ janda/duda pun yang bekerja di lingkungan pemprov. Sumsel sebesar 20 kg x 11.000,- = 220.000,-. Sementara PNS belum menikah dilingkungan Pemprov. Sumsel sebesar 10 kg x 11.000,- = 110.000,-. serta honorer sebesar 5 kg × 11.000,- = Rp 55.000,-. (real/iwan pati)

Berita Terkait

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Berita Terbaru