WIDEAZONE.COM, MALUKU | Ditreskrimsus Polda Maluku kembali mengagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah. Enam terduga pelaku telah diamankan beserta 3.800 liter minyak tanah dan 320 liter solar. Dua jenis BBM tersebut hendak diselundupkan dari Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon) ke Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan enam terduga pelaku yang diamankan ialah Arham Maris Lumaela (pemilik pangkalan penjual minyak tanah), Sumiatun Alimoyo (nakoda kapal), Irman Samar (KKM), dan dua orang ABK serta Abdul Rahman (penjual solar).
Kombes Pol. Harold Wilson Huwae SIK mengungkapkan bahwa Arham selaku pemilik pangkalan yang berada di Desa Kaitetu Kecamatan Leihitu, Sumiatun Alimoyo telah melakukan penjualan BBM jenis minyak tanah sebanyak 8 drum kepada Rahman Yusuf.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















