Polisi Gagalkan Penyelundupan Minyak Tanah dan Solar

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Maluku kembali mengagalkan penyelundupan solar dan minyak tanah

Ditreskrimsus Polda Maluku kembali mengagalkan penyelundupan solar dan minyak tanah

WIDEAZONE.COM, MALUKU | Ditreskrimsus Polda Maluku kembali mengagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah. Enam terduga pelaku telah diamankan beserta 3.800 liter minyak tanah dan 320 liter solar. Dua jenis BBM tersebut hendak diselundupkan dari Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon) ke Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Baca Juga:  Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan enam terduga pelaku yang diamankan ialah Arham Maris Lumaela (pemilik pangkalan penjual minyak tanah), Sumiatun Alimoyo (nakoda kapal), Irman Samar (KKM), dan dua orang ABK serta Abdul Rahman (penjual solar).

Baca Juga:  Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Kombes Pol. Harold Wilson Huwae SIK mengungkapkan bahwa Arham selaku pemilik pangkalan yang berada di Desa Kaitetu Kecamatan Leihitu, Sumiatun Alimoyo telah melakukan penjualan BBM jenis minyak tanah sebanyak 8 drum kepada Rahman Yusuf.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB