Putusan Vonis Alex Noerdin Dibacakan Malam ini

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dengan agenda putusan vonis, akhirnya dibacakan Majelis Hakim Tipikor Palembang pada pukul 16.30 WIB, Rabu [15/06/2022].

Sidang kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dengan agenda putusan vonis, akhirnya dibacakan Majelis Hakim Tipikor Palembang pada pukul 16.30 WIB, Rabu [15/06/2022].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dengan agenda putusan vonis, akhirnya dibacakan Majelis Hakim Tipikor Palembang pada pukul 16.30 WIB, Rabu [15/06/2022].

Pembacaan vonis terhadap eks Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, Dirut PT DKLN [join venture PDPDE Sumsel] Muddai Madang, dua terdakwa yaitu Caca Isa Saleh dan Yuniarsah Hasan.

Keempat terdakwa dihadirkan secara visual oleh tim penuntut umum Kejaksaan Agung RI bersama penuntut umum Kejati Sumsel

Dengan menggunakan kemeja putih didampingi tim penasihat hukum, Alex Noerdin mendengarkan putusan vonis pidana terlebih dahulu yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Yoesrizal SHMH dengan empat hakim anggota, Sahlan Effendi SH MH, Waslam Maqshid SH MH, Iskandar SH MH serta Ardian Angga SH MH.

Baca Juga:  Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Untuk saat ini persidangan pembacaan vonis pidana kepada masing-masing terdakwa masih berlangsung dan diskors terlebih dahulu menjelang salat Maghrib.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung [JPU Kejagung] RI menuntut eks Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun

JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua asal sekaligus. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga:  Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Tim JPU juga ‘menjatuhkan’ pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin, sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi [PDPDE]. Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan selama 10 tahun penjara.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru