Badan Legislasi DPR RI Minta Masukan Pemprov Sumsel Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senin [11/4], Wakil Gubernur [Wagub] Sumsel H Mawardi Yahya menerima  unsur pimpinan dan anggota badan legislasi DPR RI.

Senin [11/4], Wakil Gubernur [Wagub] Sumsel H Mawardi Yahya menerima unsur pimpinan dan anggota badan legislasi DPR RI.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mengawali agenda kerjanya, Senin [11/4] Wakil Gubernur [Wagub] Sumsel H Mawardi Yahya menerima  unsur pimpinan dan anggota badan legislasi DPR RI.

Kedatangan Badan Legislasi dalam rangka perumusan konsep naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang  [RUU] tentang Larangan Minuman Beralkohol.
 
Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI diterima Wagub Mawardi Yahya bertempat di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel.
 
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Mawardi Yahya mengakui, banyak dampak negatif yang akan timbul  diakibatkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol baik dampak klinis maupun psikologis.

“Dampak minuman beralkohol bagi kesehatan jasmani bahkan jika sudah kronis akan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, secara ekonomi juga berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya.

Kendati demikian, sambung Mawardi, sebagian kelompok masyarakat masih mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat-istiadat dan kebiasaan yang turun-temurun serta diyakini oleh sebagian besar masyarakat sebagai minuman yang bermanfaat bagi tubuh dan gaya hidup.
 
“Secara yuridis pengaturan menyeluruh mengenai minuman beralkohol masih bersifat parsial, sehingga sangat dibutuhkan pengaturan secara komprehensif dalam bentuk Undang-Undang, untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan minuman beralkohol,” katanya 
 
Dikatakan Mawardi, Pemerintah Provinsi Sumsel pada prinsipnya mendukung inisiatif Badan Legislasi DPR-RI untuk menyusun RUU tentang Larangan Minuman beralkohol  yang akan menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan menjamin kepastian hukum bagi peredaran minuman beralkohol. 
 
“Untuk itu sudah sepatutnya Pemerintah Daerah diberi kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat, karena Pemerintah Daerah lebih dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, jangan hanya seperti saat ini hanya ditugaskan melakukan pengawasan akan tetapi tidak dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” pungkasnya. 
 
Sementara, Ketua Tim Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari SH SHum LLM menuturkan, penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol didasarkan atas banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan sering terjadinya korban jiwa dan timbulnya dampak negatif lainnya. “Baik dampak terhadap gangguan kesehatan, psikologis, maupun gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT ke-83 Musi Rawas, Gubernur Herman Deru Tekankan Prioritas Pembangunan dan Efisiensi Anggaran Tepat Sasaran

Oleh sebab itu kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Sumsel bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
 
“Kemudian untuk melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, serta efektifitas atau kendala dalam penegakan hukumnya,” tandasnya.
 
Hadir pula dalam kesempatan yang sama Ketua Tim, Anggota Mayjen TNI Mar [Purn] Sturman Panjaitan SH, H Arteria Dahlan ST SH MH, I Ketut Kariyasa Adnyana SP, Darmadi Durianto, Christina Aryani SE SH MH, Ir Lamhot Sinaga, Desy Ratnasari, MSi, MPsi. [abV/red]
 

Berita Terkait

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terbaru