Zul Ditangkap Patroli GKN

- Jurnalis

Minggu, 10 April 2022 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z alias Zul [41].

Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z alias Zul [41].

WIDEAZONE.com, Asahan | Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z alias Zul [41].

Zul merupakan warga jalan Durian, Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pria tersebut diamankan petugas di jalan Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram bruto di dalam 7 plastik klip, dan 15 plastik klip kosong.

Baca Juga:  DPRD Palembang Bilang PT Green SM "Ngampuk" Jangan Seenaknya Meski Punya "Orang Kuat"

“Pelaku Zul diamankan pada Rabu, 6 April 2022 pukul 15:00 WIB ketika petugas sedang melakukan patroli Grebek Kampung Narkoba [GKN] di TKP dan melihat 1 orang laki-laki mencurigakan serta mencoba melarikan diri,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Sabtu [9/4/2022].

Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat hendak diamankan petugas, pelaku mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap pelaku setelah melalui proses pengejaran.

“Petugas menemukan 1 buah plastik yang dibuang oleh pelaku dan di dalam plastik klip tersebut terdapat 7 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Baca Juga:  RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti yang diamankan oleh petugas tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari temannya berinisial DS warga Tanjung Balai.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Terhadap pelaku Zul dikenakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. [Wahyu]

Berita Terkait

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD
PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎
Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok
Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton
Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019
Audit Bapenda Ungkap Tunggakan PBB Yayasan STIMIK IGM, Perluasan Bangunan Juga Disorot

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton

Berita Terbaru