Pemerintah Tetapkan HET MIGOR Curah Rp14 Ribu

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Minyak Goreng [MIGOR]

Ilustrasi Minyak Goreng [MIGOR]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah [HET MIGOR] sebesar Rp14000 per liter.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] nomor 11/2022.

Penetapan ini sekaligus mencabut Permendag nomor 6/2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.

Pemerintah memutuskan mensubsidi MIGOR curah dan melepaskan harga MIGOR kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian. 

“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan [Kemendag] menerbitkan Permendag 11/2022, yang mencabut Permendag 6/2022, dan mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada 16 Maret 2022,” tegas Menteri Perdagangan [Mendag] Muhammad Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Kamis [17/3].

Baca Juga:  17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Mendag menyebutkan salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi [HET] minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu/liter.

“Selama periode 14-16 Februari 2022, telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skema domestic market obligation [DMO]. Dari jumlah tersebut, sebesar 76,4 persennya atau sebanyak 551.069 ton tercatat telah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD

Kalau kita konversi menjadi liter, sambung Mendag, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. “Secara teoritis, ini sudah berjalan,” pungkasnya. [ab/rd]

Berita Terkait

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD
Kapasitas Data Center RI Diproyeksi Tembus 11 GW, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal
PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎
Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok
Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton
Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kapasitas Data Center RI Diproyeksi Tembus 11 GW, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Berita Terbaru