KPI Berhentikan Delapan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Penyiaran Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] telah memberhentikan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan memperpanjang kontrak MS.

“Para terduga pelaku resmi diberhentikan per 1 Januari 2022 dengan beberapa pertimbangan yang kuat,” jelas Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon dalam keterangan persnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat [7/1/2022].

Hardly menyebutkan salah satu yang menjadi pertimbangan pemutusan kontrak itu adalah hasil dari penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusi [Komnas HAM]. “Hasil penyelidikan tersebut adalah pelecehan dan perundungan yang menimpa MS benar terjadi,” ujarnya. 

Ia mengungkapkan pemutusan pemutusan kontrak itu juga dilakukan karena mempertimbangkan kondisi MS yang trauma atas kejadian tersebut. Pihaknya berharap, MS bisa cepat pulih setelah tidak satu tempat kerja dengan terduga pelaku.

Baca Juga:  Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus

“Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku,” paparnya. 

Terakhir, pihaknya juga ingin agar para terduga pelaku lebih baik fokus pada proses hukum yang belum tuntas di kepolisian. Sebab, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian,” tegasnya. 

Baca Juga:  SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Oleh sebab itu, sambung Hardly, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan. 
Diketahui, MS mengalami perundungan dan pelecehan sejak 2012 di kantor KPI. Kasusnya kini masih dalam proses penyelidikan di kepolisian.

Polres Jakpus masih menunggu hasil dari RS Polri terkait pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum untuk memutuskan kasus naik ke penyidikan.

Padahal, MS mengaku sudah memenuhi pemeriksaan tersebut. Namun, sampai saat ini, analisis hasil pemeriksaan tersebut belum juga keluar. [ab/jn]

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru