Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel, Khaidirman SH

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel, Khaidirman SH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Eks Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Rabu [22/9].

Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan Mudai Madang sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan di Kejaksaan Agung RI. Jadi betul Kejaksaan Agung merilis penetapan tersangka hari ini, tersangka AN, MM dan TL,” kata dia.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Menurut Khaidirman, penetapan AN, MM dan LT ditetapkan tersangka hibah pembangunan masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017.

Pekan lalu, Kejagung RI juga menetapkan anggota DPR RI Komisi Alex Noerdin dan Muddai Madang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan gas negara.

Sementara itu, Aspidsus Kajati Sumsel Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan penetapan Alex Noerdin lantaran dirinya diduga menerima aliran dana dalam fee proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca Juga:  IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

AN terlibat kasus korupsi yang menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat aparatur sipil negara [ASN].

“Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya selaku Gubernur Sumatra Selatan,” kata dia.

Laporan JN

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru