Puluhan Batang Ganja, 13 Kg Sabu dan 5400 Butir Ekstasi Dimusnahkan

- Jurnalis

Rabu, 23 Januari 2019 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG–Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, berupa 13 Kilogram sabu, 5400 butir pil ekstasi dan puluhan batang tanaman ganja yang ditemukan di Kabupaten Empat Lawang akhirnya dimusnahkan di hadapan para undangan, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Kajati Sumsel Ali Mukartono, Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Irwan dan serta pejabat utama Polda Sumsel, Selasa (22/1/2019).

“Barang bukti ini merupakan hasil ungkap anggota kita pada bulan Desember hingga Januari 2019 dan sudah ada penetapan dari Kejaksaan Negeri Palembang. Salah satu pemiliknya yaitu, pecatan anggota Polri yang melibatkan ibu dan bapak mertuanya, yang kini masih mendekam di Lapas narkoba Banyuasin,” papar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara, dihadapan wartawan.

Dikatakan Zulkarnain, Sumsel bukan hanya tempat peredaran narkoba, namun juga tempat transit sebelum didistribusikan keluar daerah.

“Peredaran narkona di sumsel ini sudah sangat mengkhawatirkan, tidak hanya tempat perederan namun juga tempat transit. Rata rata narkoba, khususnya sabu yang masuk ke Sumsel berasal dari Malaysia. Untuk itu saya tegaskan kepada anggota narkoba untuk menyikat dan memberanguskan bandar narkoba, tanpa pandang bulu dan tindakan tegas ini sudah kami buktikan kepada enam tersangka bandar narkoba yang kami tembak mati,” tegasnya.(fhy)

 

Berita Terkait

Dibantu Warga, Satgas TMMD Lakukan Pengecoran Jalan Akses Masuk Kampung Jawi
Tak Lama Lagi Masjid Nurul Imam Miliki Menara
Perdana di Sumsel, PLN UIWS2JB Hadirkan KBLBB dan SPKLU
UPTD Puskesmas Kandis Gelar Rapat Lintas Sektor
Presiden Minta Implementasi Konkret dari PPKM
Pasca Gerebek Sarang Narkoba, 2 Warga Desa Ditangkap
Munas IX Kadin Indonesia Akan Dibuka Ketua MPR RI
MAPPI Sumsel Gelar Musda ke III, ini kata Awaludin

Berita Terkait

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:00 WIB

Dibantu Warga, Satgas TMMD Lakukan Pengecoran Jalan Akses Masuk Kampung Jawi

Sabtu, 6 Maret 2021 - 23:19 WIB

Tak Lama Lagi Masjid Nurul Imam Miliki Menara

Jumat, 26 Februari 2021 - 17:53 WIB

Perdana di Sumsel, PLN UIWS2JB Hadirkan KBLBB dan SPKLU

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:52 WIB

UPTD Puskesmas Kandis Gelar Rapat Lintas Sektor

Minggu, 31 Januari 2021 - 22:47 WIB

Presiden Minta Implementasi Konkret dari PPKM

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB