Kejati Sumsel Tetapkan Eks Sekda Mukti Sulaiman Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Mukti Sulaiman, Eks Sekda Sumsel dan Mantan Karo Kesra Ahmad Nasuhi sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor), pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menyebabkan kerugian negara.

“Memang hari ini, tadi sekira pukul 17.00 WIB, terhadap dua tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo selama 20 hari ke depan,” ungkap Khaidirman SH MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel saat dihubungi Wideazone.com melalui seluler, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Tawuran Maut Palembang Dilibas di Banten

Dikatakan Khaidirman, ditahannya terhadap keduanya, pertama supaya tidak melarikan diri, kedua supaya tidak bisa menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak menyalahi perbuatan. “Yang terpenting memudahkan penyidikan,” jelasnya.

Terkait pengembangan, kata Khaidirman, kita lihat dari hasil penyidikan ke depannya. “Inikan kita bicara masalah alat bukti. Untuk masalah kerugian negara, secara detil belum dapat saya sebutkan, ini kan menyangkut angka angka, namun yang jelas sudah ada penghitungan kerugian negara itu, nanti secara resmi akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pelantikan SMSI Lahat 2026–2029 Dihadiri 360 Kades, Catat Rekor Nasional

Mukti Sulaiman dan Nasuhi merupakan eks pejabat di era kepemimpinan Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru