Tiga Terduga Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba Diringkus Petugas

- Jurnalis

Jumat, 25 Desember 2020 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terduga Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba Diringkus Petugas

Tiga Terduga Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba Diringkus Petugas

WIDEAZONE.COM, MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Sat Res Narkoba Polres Mura), meringkus tiga terduga penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis sabu, di waktu dan tempat yang berbeda, Kamis (24/12/2020).

Ketiga tersangka tersebut di antaranya, Erwin Susanto (20) warga Kelurahan Ketuan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Candra Septian (20) warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura dan Riza Palepi alias Epi (43) warga Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka, Erwin Susanto dan Candra diringkus dijalan Dusun IV, Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (24/12/2020).

Sedangkan tersangka, Riza berdasarkan pengembangan perkara berhasil diringkus di rumahnya, Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (24/12/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus ketiga tersangka terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Polres.

Baca Juga:  Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa Asal Jambi: Saksi Ungkap Peran Polisi Lacak Terdakwa

“Benar, tersangka Erwin, Candra dan Riza, terpaksa kami ringkus, karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan sekaligus pengedar sabu, berdasarkan laporan polisi Lp-A/109/XII /2020/Sumsel/RES MURA.Tgl 24 Des 2020,” kata Haerudin, Jumat (25/12/2020).

AKP Haerudin menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, akan ada dua orang membawa narkoba jenis sabu akan melintas di jalan tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo.

Saat anggota berada di lokasi, ternyata benar ada tersangka Erwin dan Candra melintas sambil mengendari motor Honda Verza Hitam.

Kemudian, kedua tersangka diberhentikan, seketika, tersangka Erwin terlihat melempar bungkusan plastik dan setelah diperiksa ternyata narkotika jenis sabu.

Setelah dimintai keterangan, tersangka Erwin mengakui bahwa sabu tersebut miliknya bersama dengan Candra.

“Jadi saat kami geledah, ditemukan satu bungkus kecil narkotika diduga jenis sabu seberat 0,42 gram. Dan saat diintrogasi, barang tersebut dibeli dari tersangka, Riza dengan seharga Rp200 ribu dan upah untuk tersangka, Riza senilai Rp50 ribu,” jelas Mantan Kapolsek Terawas ini.

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Lebih lanjut, AKP Haerudin menjelaskan, selanjutnya anggota melakukan pengembangan perkara. Langsung menuju ke rumah tersangka, Riza dan meringkus tersangka Riza dengan mudah tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian, tersangka Riza diminta untuk menunjukan rumah bandar tempat dia membeli sabu, saat dilakukan pengembangan di rumah bandar tersebut di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, namun bandar tersebut berhasil melarikan diri.

“Tersangka berikut Barang Bukti (BB) diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,42 Gram dan satu unit Sepeda Motor Honda Verza Warna Hitam Nopol BH 4210 QM, digelandang ke Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan Hendriansyah

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru