Ketua DPD RI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembunuhan Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demas Laira (28), wartawan media online

Demas Laira (28), wartawan media online

LaNyalla minta Kapolri atensi kasus pembunuhan wartawan dan penangkapan anggota Pers Mahasiswa Sulsel

WIDEAZONE.COM, MAKASSAR — Kasus pembunuhan terhadap wartawan media online, Demas Laira yang terjadi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat mendapat perhatian dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Hal itu disampaikan LaNyalla di kantor redaksi harian Fajar, Sabtu (26/9/2020) pagi.

LaNyalla meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz untuk memberi atensi pada kasus tersebut. Mengingat sudah lebih dari satu bulan, polisi belum berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut. “Peristiwa itu terjadi 20 Agustus silam. Sampai sekarang masih gelap,” tegas anggota dewan penasehat PWI Jawa Timur itu.

Seperti diketahui, jenazah Demas Laira ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WITA. Sebelum ditemukan meninggal, Demas diketahui tengah melakukan perjalanan kembali ke kediamannya dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Bangunan Ruko Milik Afat di Demang Lebar Daun Terancam Dibongkar 3x24 Jam

Saat ditemukan warga, korban sudah tidak bernyawa. Di tubuhnya terdapat 17 luka tusuk yang diduga akibat senjata tajam. Menurut keluarga, semasa hidup korban tidak memiliki musuh atau membuat masalah dengan orang lain. “Kami tidak tahu, apakah terkait dengan berita-berita yang ditulis,” ungkap kerabatnya seperti dimuat di sejumlah media.

LaNyalla yang dikenal akrab dengan wartawan, juga menyesalkan aksi penangkapan terhadap tiga anggota Pers Mahasiswa oleh Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel, saat mereka meliput aksi protes para nelayan Kodingareng pada 12 September lalu.

“Saya berharap Kapolda Sulsel dapat memberikan pemahaman kepada anggotanya untuk mengerti tugas-tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan, termasuk Pers Mahasiswa, yang secara hukum dilindungi UU Pokok Pers. Sehingga kejadian seperti ini tidak perlu terulang,” ujarnya.

Baca Juga:  Menaker: Perusahaan Perlu Bantu Pekerja Agar Kariernya Terus Berkembang

LaNyalla hadir ke redaksi harian Fajar untuk membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang menjadi aspirasi 21 provinsi penghasil Sawit di Indonesia. DPD RI memang mengusulkan untuk melakukan revisi atas UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Sejumlah Senator tampak mendampingi, di antaranya Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainuddin dan Lily Amelia Salurapa, Senator asal Sulawesi Selatan. Rombongan diterima langsung Direktur harian Fajar Faizal Syam di Graha Pena Makassar. (Rel/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB