Jhon Turman: Oknum DPRD Kota Palembang Aktor Intelektual Jaringan Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2020 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI Pimpinan Kasubdit Pengejaran Kombes Pol Wahyu berhasil meringkus bandar narkoba beserta kurirnya di Jalan Riau Kelurahan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI Pimpinan Kasubdit Pengejaran Kombes Pol Wahyu berhasil meringkus bandar narkoba beserta kurirnya di Jalan Riau Kelurahan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI Pimpinan Kasubdit Pengejaran Kombes Pol Wahyu berhasil meringkus bandar narkoba beserta kurirnya di Jalan Riau Kelurahan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Dari hasil penggrebekan polisi mendapatkan narkoba jenis sabu sebangak 5 Kilo Gram dan pil Ekstasi sebanyak ribuan butir, Selasa, 22/9/2020.

Hal itu dibenarkan Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Pol Jhon Turman Pandjaitan.

“Ya benar hari ini, sekira pukul 8:00 wib Tim BNN Pusat , Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel berhasil mengamankan Enam tersangka bandar dan kurir narkoba, diantaranya ada oknum anggota DPRD Kota Palembang,” ujar Jhon. 

Baca Juga:  107 Tahun Damkar Palembang, Tak Kenal Libur Demi Nyawa dan Kota

Dari tangan tersangka dan kurinya kita mengamanka barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 5 kilo dan Pil Ekstasi sebanyak ribuan butir. 

“Dimana oknum anggota DPRD ini kita grebek ditempat usaha Laundrynya, adapun penggerebekan ini hasil dari pengembangan penangkapan bus Pelangi yang ditangkap oleh BNN Pusat dikawasan Jawa Barat, nahh dari situla terkuak bahwa narkoba tersebut akan diantarkan ke Palembang,’ jelasnya.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Anggota DPRD ini, lanjut Jhon perannya sebagai aktor intelektual yang mengatur jaringan peredaran narkoba.

“Dimana dalam penggerebakan, kita mengamankan dua wanita dan empat laki-laki, salah satunya anggota DPRD Kota Palembang yang berperan sebagai aktor intelektual dalam jaringan narkoba di kota Palembang.Untuk pasal yang kita berikan kepada oknun dan kurirnya yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 KUHP dengan hukuman yang seberat-beratnya,” tukasnya.

Laporan Riance

Berita Terkait

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terbaru