Minggu ke 5 Bulan Juli, Polda Sumsel Ungkap 28 Kasus 3C

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Anev Kamtibmas dan pengungkapan 28 kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Minggu ke 5, Juli 2020 (27 Juli hingga 2 Agustus 2020).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran pada Minggu Ke 5 bulan Juli 2020 mengungkap kasus 3C sebanyak 28 kasus tindak pidana dari sebelumnya pada minggu ke 4 sebanyak 28 tindak pidana.

Dari 28 Kasus tindak pidana yang tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat 21 kasus, Curas 4 kasus, Curanmor 1 kasus dan Pembunuhan terdapat 2 kasus.

Dari 28 Kasus tersebut terdiri dari Polres Ogan Ilir dan Polres Muara Enim masing-masing 4 Kasus, Dit Reskrimum Polres Musi Banyuasin, Polres Lahat, Polres Prabumulih dan Polres Musi Rawas masing-masing 3 kasus, dan Polres OKU Timur masing-masing 2 Kasus.

Baca Juga:  PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Dengan masih terjadinya tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata tajam, akibat dari penyalahgunaan senjata tajam di Propinsi Sumsel dan Kabupaten, Kota maka kembali Kabid Humas Polda Sumsel terus mensosialisasikan dan menegaskan Maklumat “LARANGAN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM“ dari Kapolda Sumsel yang berisi :

1. Setiap Orang Dilarang Dengan Maksud Untuk Menjaga Diri dan Bukan Dalam Profesinya membawa Senjata Tajam, Senjata Pemukul, dan Senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai Dan membahayakan Orang Lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

2. Agar Setiap Orang Dapat Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Dalam Bermasyarakat, dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum Seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal Dan premanisme serta tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.

Baca Juga:  Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

3. Dilarang Main Hakim Sendiri, Penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Perangkat Pemerintah lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) atau diselesaikan melalui Jalur Hukum.

4. Bagi Masyarakat yang melanggar ketentuan di atas maka, akan dilakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.

5. Demikian Maklumat Ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap kasus tersebut. (Ril/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru