Kepala Kantor Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah SH MH, menjelaskan pembukaan Gerai Pengaduan & Konsultasi tersebut terlaksana berkat kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kota Palembang beberapa waktu lalu.
Adrian mengharapkan, adanya Gerai Aduan & Konsultasi Ombudsman Sumsel tersebut. Mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan yang diterima dari instansi pemberi layanan.
“Harapan kita, masyarakat yang berdomisili di sekitar Mall Pelayanan Publik Jakabaring, termasuk Maryana, Rambutan OI, OKI dan seterusnya. Lebih mudah datang kesini karena mungkin kalau ke kantor kita yang di Komplek RRI Palembang, agak jauh. Jadi sekali lagi, ini mohon dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena kita siap melayani,” tegasnya.
Adrian menambahkan, adapun jadwal penerimaan Pengaduan & Konsultasi di Mall Pelayanan Publik, dua hari dalam seminggu, yakni Selasa & Kamis Pukul 09.00-15.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan aduan online Ombudsman RI Sumsel, misal Whatshapp (WA) di nomor (0811-9703-737).
“Selain datang langsung, juga bisa memanfaatkan WA itu. Di hari pertama kami disini, sudah ada satu orang yang menyampaikan keluhan. Mudah2an keberadaan gerai ini memberi manfaat untuk kita semua,” tutupnya.
Laporan Akip



















