Usai kejadian pelaku langsung kabur ke Bengkulu dengan meninggalkan korban di bawah tempat tidur kamar 204 di RedDoorz Macan Kumbang Residence.
Namun Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing berhasil mengendus keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku di Bengkulu, Rabu (8/7).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.
“Setelah sampai pelaku langsung di interogasi anggota kita terkait aksi pembunuhan yang dilakukannya,” ujarnya usai press release, Jumat (10/7). Untuk motifnya sendiri pelaku menjanjikan dengan korban pekerjaan.
Sehingga pelaku mengajak korban bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dalih interview pelaku meminta uang kepada korban.
Kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul hingga mencekik leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal dunia pelaku ini ternyata melakukan aksi kekerasan seksual dengan memasukan jari dan memainkan kemaluannya sendiri,” ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, lanjut Kombes Pol Anom pelaku panik dan mencari cara untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhannya.
“Dari keterangan pelaku saat anggota kita menginterogasi bahwa ia meninggalkan korban di TKP dan pulang ke rumah neneknya untuk mengambil koper,” tambahnya.
Setelah itu pelaku kembali ke TKP dan mencoba memasukan korban ke dalam koper tapi tidak muat sehingga pelaku memasukan mayat korban ke bawah tempat tidur.
Lanjut Kombes Pol Anom, pelaku meninggalkan penginapan dengan menggunakan motor korban tapi motor korban ditinggalkan di Jalan Supersemar, Kelurahan Pipa Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.
“Usai kejadian pelaku langsung kabur ke Bengkulu dan berhasil dijemput oleh anggota kita tanpa adanya perlawanan, sementara untuk kasus ini masuk dalam pembunuhan berencan dan pelaku akan terkena hukuman seumur hidup,” jelas dia.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini dikategorikan pembunuhan berencana karena pelaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya dari tempat menginap hingga perlengkapan yang digunakan untuk membunuh korban seperti tali rapiah.
“Tidak hanya itu, untuk menyembunyikan identitasnya, pelaku menggunakan intentitas korban lainnya karena selain korban ada satu korban lainya tapi pelaku hanya mengambil KTPnya saja,” jelasnya.
Laporan Hotman Ferrizal




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-225x129.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-225x129.jpg)




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-129x85.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)


