PA 212 Minta agar RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang disertai sejumlah orgasisasi masyarakat Islam lainnya, memenuhi halaman depan kantor DPR RI, siang ini, Rabu (24/6/2020).

Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang disertai sejumlah orgasisasi masyarakat Islam lainnya, memenuhi halaman depan kantor DPR RI, siang ini, Rabu (24/6/2020).

JANJI umat Islam untuk turun ke jalan apabila pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap mengedepankan RUU HIP, ditepatinya hari ini.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang disertai sejumlah orgasisasi masyarakat Islam lainnya, memenuhi halaman depan kantor DPR RI, siang ini, Rabu (24/6/2020).

Para pengunjuk rasa meminta agar Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang murni diusulkan DPR dicabut dari Program Legsilasi Nasional (Prolegnas).

Dalam aksinya, massa aksi membawa bendera merah putih dan spanduk bertuliskan “Batalkan & Cabut RUU HIP Sampai ke Akar-akarnya”.

Baca Juga:  Pelantikan SMSI Lahat 2026–2029 Dihadiri 360 Kades, Catat Rekor Nasional

Dari bunyi spanduk yang tertulis, dapat dinilai sejauh apa ketidaksukaan massa pengunjukrasa terhadap RUU HIP.

Ketua Pelaksana Pengerahan Aksi Edy Mulyadi, meminta agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas dan mengusut inisiator RUU HIP serta menghentikan kriminalisasi ulama dan tokoh agama.

Ia juga menuntut MPR untuk menggelar sidang istimewa untuk menurunkan Joko Widodo. Edy menilai, pemerintahan Jokowi membuka ruang besar bagi bangkitnya PKI dan neo-komunisme.

Terkait tuntutan pengunjuk rasa, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Atian, menyatakan bahwa PA 212 itu salah alamat. Karena RUU HIP merupakan usulan DPR.

Baca Juga:  Menaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub

Dalam kaitan RUU HIP, kata Donny, Presiden telah memerintahkan untuk menunda pembahasan tentang rencana undang-undang tersebut.

Penundaan itu diberlakukan agar mendapat masukan dari semua pemangku kepentingan. “Artinya, tuntutan pemakzulan Joko Widodo itu absurd dan salah alamat,” tukas Donny, saat dikonfirmasi.

Menurut Donny, pemerintah sudah memerintahkan agar pembahasan RUU HIP itu ditunda. Dalam kaitan ini, kata Donny, Presiden Joko Widodo tidak memberikan surat presiden (surpres).

“Presiden sudah meminta agar pembahasan RUU HIP itu ditunda agar draftnya dapat disempurnakan,” katanya. (*)

Laporan Abv
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026 - 07:28 WIB

Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Minggu, 19 April 2026 - 03:47 WIB

Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Berita Terbaru