Hal itu diungkapkan Camat Kota Kayuagung Kabupaten OKI, Iskandar SSos, kepada masyarakat untuk tetap mengindahkan protokol COVID-19 dan imbauan pemerintah meskipun wilayah Kabupaten OKI akan menuju tatanan baru (New Normal).
“Diharapkan masyarakat agar tetap mengindahkan protokol kesehatan, sebab kita belum betul betul terbebas dari wabah corona, pemerintah memberikan kelonggaran untuk masyarakat melakukan aktifitas di bidang ekonomi dan agama,” ucapnya.
Lanjut Iskandar, baik itu disaat melakukan ibadah di Masjid kita tetaplah menjaga jarak, memakai masker dan sebagainya, serta diminta kepada anak – anak sekiranya untuk sementara disarankan agar salat di rumah saja.
“Ini demi menghindari resiko penyebaran virus Corona terutama terhadap anak anak yang imunitasnya rendah,” pintanya.
Iskandar menjelaskan, kelonggaran yang dilakukan pemerintah demi memulihkan perekonomian rakyat serta mengurai aktifitas ibadah yang sempat vakum.
“Imbauan ini kita sampaikan kepada masyarakat pada berbagai kesempatan dan tentunya juga melalui pemerintah Kelurahan dan Desa hingga kejajaranya agar mereka meneruskan imbauan tersebut kapada masyarakatnya,” terangnya.
Begitupun dalam menghadapi bencana kemarau, lanjut Camat Kayuagung, sangat diperlukan kesadaran masyarakat terhadap bahaya membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan khalayak ramai.
“Kita tetap berkoordinasi bersama leading sektor dalam hal ini BPBD OKI, Manggala Agni, TNI-Polri dan Instansi terkait dalam pemantauan berberapa titik rawan karhutla di wilayah binaan Kecamatan masing – masing,” ujarnya.
“Sementara untuk di Kecamatan Kota Kayuagung, memiliki tiga titik rawan di antaranya wilayah kelurahan Perigi, Kutaraya dan Kedaton,” terangnya.
Meski demikian, Ia pun tetap mengimbau agar masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Biasanya di musim kemarau menjadi kesempatan warga untuk membuka lahan, diharapkan untuk tidak membakarnya. Karena hal itu dapat merugikan kehidupan banyak orang terutama bagi anak – anak,” pesannya.
Bahkan Iskandar menegaskan, jika didapati warga yang membakar hutan dan lahan.
“Mereka akan ditangkap dan dikenakan sanksi pidana oleh petugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Laporan Ukik
Editor Abror Vandozer




![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-225x129.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-225x129.jpg)



![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-129x85.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-129x85.jpg)






