“Silakan Bekerja, tapi Hanya Terima Upah Saja”

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2020 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelabuhan Boom Baru Palembang

Pelabuhan Boom Baru Palembang

PEKERJA anggota Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang yang telah mengambil uang jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dinilai manajemen sudah ke luar dari keanggotaanya.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Ketua Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang, Muhammad Unif AS, mengatakan sejak setelah mengambil uang jaminan hari tua BPJS Ketenagaan Kerjaan, secara administratif mereka sudah ke luar dari keanggotaan pekerja pelabuhan.

Sebelumnya, Unif sudah menyarankan agar pekerjanya tidak mengambil uang yang ditawarkan BJPS.

Sebab uang tersebut, kata Unif, bentuk penyelesaian para pekerja Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang.

Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang, Muhammad Unif AS.
Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Palembang, Muhammad Unif AS.

“Tapi mereka tak mendengarkan saran kami. Bahkan tanpa sepengetahuan TKBM, mereka mengambail haknya. Saya bukan tak setuju mereka mengambil uang tersebut. Itu memang hak mereka. Namun kalau mereka mengambil uang itu, berarti secara praktis mereka sudah bukan anggota TKBM lagi,” ujar Unif ke pada Wideazone.com dan ZoomPost, Senin (4/5/2020).

Baca Juga:  Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Unif tidak menyebutkan jumlah besaran uang yang diterima anggotanya. Namun jumlahnya cukup menggiurkan.

Nah, setelah mengambil uang tersebut, katanya, sekarang mereka sudah tidak bekerja lagi sebagai buruh pelabuhan.

Di sinilah konflik kehidupan para buruh itu muncul. Setelah sekian lama, kata Unif, uang itu habis. Bahkan mereka kesulitan menutupi biaya makan minum sehari-hari. Lalu, apa yang dilakukan para pekerja itu?

Menurut Unif, mereka datang ke kantor Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Palembang untuk ikut bergabung kembali.

Sebagai mantan pekerjanya yang kesulitan, manajemen koperasi itu tidak tega. “Maka dengan rasa kemanusiaan, saya membuka pintu untuk mereka bekerja lagi,” kata Unif.

Meski demikian, lanjutnya, status pekerja itu sudah tidak lagi sebagai pekerja bongkar muat tetap. Artinya, secara adminsitratif mereka harus rela bekerja sebagai buruh harian.

Baca Juga:  Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Jika ada barang bongkaran, mereka baru mendaptkan upah. Jika tidak ada, mereka harus rela tak mendapat apa-apa. “Ini konsekuensi yang harus mereka hadapi,” kata Unif menyesalkan sikap para pekerjanya itu.

Menurut Unif, mereka yang dipekerjakan kembali itu tenaga dan kesanggupan bekerja keras masih potensial. Sebab jika melihat usianya, para pekerja itu sudah berusia lebih di atas 50-57 tahunan.

“Ini yang menjadi pertimbangan saya,” katanya.

Meski mereka itu diberi kesempatan berkarya (bekerja), namun selain upah kerja, mereka tidak memperoleh yang tunjangan lainnya.

“Saya juga meminta mereka untuk membuat surat pernyataan yang diketahui keluarganya. Isi surat itu, tidak meminta uang tunjangan selain upah kerja. Ini prinsip administrasi karena kesalahan mereka sendiri,” ujar Unif menutup perbincangan. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru