HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Reforma Agraria, sekaligus Anggota Serikat Petani Indonesia [SPI] Widya Astin SSos

Pengamat Reforma Agraria, sekaligus Anggota Serikat Petani Indonesia [SPI] Widya Astin SSos

‎Inside News
‎• Tanah Negara hingga HPL Bisa Dioptimalkan
‎• Cegah Tanah Rakyat Berubah Jadi Objek Spekulasi
‎• Negara Bisa Subsidi Tanah, Bukan Hanya Bangunan
‎
‎
‎REFORMA Agraria selama ini lebih banyak dikaitkan dengan penataan penguasaan tanah di kawasan perdesaan. Padahal, persoalan ketimpangan penguasaan tanah juga menjadi masalah serius di perkotaan. Di tengah mahalnya harga tanah dan terbatasnya akses hunian, muncul gagasan menjadikan Hak Guna Bangunan [HGB] atas nama koperasi rakyat miskin kota sebagai instrumen Reforma Agraria Perkotaan.
‎
‎Pengamat Reforma Agraria, Widya Astin mengungkap konsep ini menawarkan pendekatan berbeda. Masyarakat berpenghasilan rendah [MBR] tidak sekadar ditempatkan sebagai penerima bantuan rumah, tetapi didorong menjadi subjek kolektif dalam penguasaan dan pengelolaan tanah melalui koperasi.
‎
‎Menurutnya, secara hukum, peluang tersebut memiliki landasan dalam Peraturan Pemerintah [PP] 18/2021. Regulasi ini memungkinkan HGB diberikan kepada badan hukum Indonesia, termasuk koperasi. HGB juga dapat diberikan di atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan [HPL], maupun Tanah Hak Milik.
‎
‎”Melalui skema tersebut, negara dapat memberikan HGB kepada koperasi yang beranggotakan masyarakat miskin perkotaan untuk mengembangkan kawasan hunian rakyat. Dengan demikian, penguasaan tanah tidak harus dipecah menjadi ratusan sertifikat individual, tetapi dapat dikelola secara kolektif melalui kelembagaan koperasi,” ujarnya dalam keterangan melalui sambungan elektronik pada Senin 2 November 2026.
‎
‎Gagasan ini sekaligus menggeser paradigma kebijakan perumahan, dari sekadar menyediakan rumah bagi masyarakat miskin menjadi membangun kekuatan kelembagaan rakyat dalam menguasai dan memanfaatkan tanah perkotaan.
‎
‎Bahkan, anggota Serikat Petani Indonesia [SPI] ini menyebut ada sejumlah alternatif sumber tanah yang dapat dipertimbangkan untuk menjalankan skema tersebut. Di antaranya tanah negara yang belum dimanfaatkan, tanah HPL milik pemerintah maupun BUMN/BUMD yang memungkinkan untuk dikerjasamakan, serta tanah yang kembali menjadi tanah negara karena berakhirnya hak atau sebab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Tanah-tanah tersebut dapat diarahkan untuk kepentingan sosial melalui pemberian HGB kepada koperasi rakyat, sepanjang memenuhi persyaratan hukum, tata ruang, dan ketentuan pengelolaan tanah yang berlaku.
‎
‎”Skema ini juga membuka peluang pengembangan rumah susun umum. Sebab, keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah membuat pembangunan rumah tapak sulit menjadi solusi bagi masyarakat miskin di perkotaan,” ujarnya.
‎
‎Sebagai ilustrasi, lahan seluas dua hektare dapat dikembangkan menjadi kawasan rumah susun yang menampung ratusan keluarga. Tanahnya tetap berada dalam penguasaan kolektif koperasi, sementara hak atas satuan rumah susun diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Dengan model tersebut, manfaat tanah perkotaan tidak hanya dinikmati melalui kepemilikan individual, tetapi juga melalui pengelolaan bersama.
‎
‎Namun, menurut Widya Astin, gagasan HGB koperasi juga menyimpan tantangan besar. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, koperasi justru berpotensi menjadi kendaraan baru bagi spekulasi tanah dan penguasaan aset oleh segelintir pengurus.
‎
‎Karena itu, koperasi harus benar-benar berorientasi pada kepentingan anggota, bukan beroperasi seperti perusahaan pengembang properti.
‎
‎Sejumlah mekanisme perlindungan dapat dirancang, mulai dari pembatasan pengalihan aset kolektif, kriteria keanggotaan yang jelas, transparansi pengelolaan, audit sosial, hingga sistem pengambilan keputusan demokratis dengan prinsip satu anggota satu suara.
‎
‎”Tanah kolektif juga harus dilindungi dari praktik komersialisasi yang menghilangkan tujuan awal penyediaannya bagi masyarakat miskin kota” katanya.
‎
‎Dalam konteks ini, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai pengembang perumahan, tetapi juga sebagai pengelola aset tanah rakyat atau _land steward_.
‎
‎Pengelolaannya bahkan dapat diperluas melampaui sektor hunian. Kawasan tersebut berpotensi dikembangkan menjadi Kampung Reforma Agraria Perkotaan yang mengintegrasikan rumah susun, pasar rakyat, bengkel, kebun kota, ruang publik, sekolah, klinik, hingga unit-unit usaha koperasi.
‎
‎Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal, tetapi juga akses terhadap ruang ekonomi dan fasilitas sosial.
‎
‎Salah satu aspek penting dari gagasan ini adalah perubahan pendekatan subsidi perumahan. Selama ini, kata Widya Astin, kebijakan perumahan kerap berfokus pada bagaimana menyediakan bangunan dengan harga terjangkau. Padahal, komponen tanah menjadi salah satu faktor utama mahalnya hunian di perkotaan.
‎
‎Melalui penyediaan tanah negara atau tanah HPL yang sesuai ketentuan untuk koperasi rakyat, negara dapat memberikan dukungan dari sisi akses tanah, bukan semata-mata subsidi pembangunan rumah.
‎
‎Kebijakan ini relevan dengan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan lahan negara untuk pembangunan hunian rakyat dan rumah susun bagi MBR.
‎
‎”Meski demikian, HGB koperasi untuk masyarakat miskin kota belum otomatis menjadi rezim hukum khusus. Diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan penerima, mekanisme pemberian hak, pemanfaatan tanah, pembiayaan, pengalihan, serta perlindungan aset kolektif,” sebutnya.
‎
‎”Artinya, kerangka hukum yang ada dapat menjadi titik awal, tetapi implementasinya membutuhkan desain kebijakan yang lebih terarah,” ungkap dia.
‎
‎Pada akhirnya, Reforma Agraria Perkotaan tidak semestinya berhenti pada penyediaan rumah murah. Lebih jauh, kebijakan ini harus menyentuh persoalan mendasar, yakni ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah perkotaan.
‎
‎HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, dia berujar menawarkan salah satu jalan untuk mewujudkannya: mengubah masyarakat miskin dari sekadar penerima manfaat pembangunan menjadi subjek kolektif yang memiliki posisi dalam penguasaan dan pengelolaan tanah kota.
‎
‎Sebab, persoalan rakyat miskin kota bukan hanya tidak memiliki rumah, tetapi juga tidak memiliki akses dan kekuatan untuk menentukan bagaimana tanah perkotaan dimanfaatkan.
‎
‎Laporan/Editor Abror Vandozer

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Berita Terkait

Hadapi Ancaman Banjir dan Pohon Tumbang, Ratu Dewa Instruksikan OPD Pemkot Palembang Siaga
Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD
PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎
Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok
Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton
Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:56 WIB

HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal

Senin, 2 November 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Ancaman Banjir dan Pohon Tumbang, Ratu Dewa Instruksikan OPD Pemkot Palembang Siaga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!

Berita Terbaru