DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.

‎WIDEAZONE.com, PALEMBANG | DPRD Kota Palembang menyebut PT Green SM “Ngampuk” alias ngebandel dalam menjalankan operasi bisnisnya meski administrasi belum tertib, perizinan PTSP hingga uji KIR belum tuntas.
‎
‎”Manajemen Green SM “bandel” karena tetap menjalankan operasional [taksi listrik] meski sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, DPMPTSP, Bagian Hukum, dan manajemen Green SM, Selasa 15 September 2026.
‎
‎Andreas menyebut beberapa kali [pihak Green SM] sudah diundang, tapi praktiknya kalian tidak tertib. Nah inilah yang perlu diketahui Pak Ketua Komisi III dan kawan-kawan media, bahwa secara fakta memang perusahaan ini bandel.
‎
‎Sebagai Komisi III DPRD, dia juga mempertanyakan dasar hukum Green SM tetap beroperasi. Menurut Andreas, surat yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Palembang hanya sebatas surat keterangan dan tidak dapat dijadikan landasan bagi perusahaan untuk menjalankan operasional.
‎
‎Andreas menilai persoalan ini semakin janggal karena proses penerbitan STNK kendaraan Green SM telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya.
‎
‎“Apalagi STNK Bapak sudah keluar di bulan April, ada waktu lima bulan untuk mengurusnya sampai selesai. Kenapa baru ketika ada persoalan, ketika kami pertanyakan, baru kebakaran jenggot mendatangkan alat untuk Kota Palembang?” sindirnya.
‎
‎Ia membeberkan, rekomendasi terkait STNK telah terbit pada 2 Maret 2026, kemudian STNK keluar pada April 2026. Dengan demikian, menurut Andreas, perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan kewajiban administrasi sebelum kendaraan dioperasikan.
‎
‎Bukan Hanya KIR Disorot, Pool Green SM  Ikut Dipersoalkan
‎
‎Andreas menyebut keberadaan pool perusahaan juga perlu dipastikan legalitas dan perizinannya. Ia meminta Dinas Perhubungan segera mengambil langkah penertiban dan meminta bagian hukum memastikan status pool tersebut.
‎
‎Baginya, persoalannya sederhana, kalau izin belum lengkap, jangan beroperasi. “Kami ingin tertib administrasi dulu. Kalau belum ada izin, ya tidak boleh beroperasi. Jangan tidak ada izin tapi masih membangkang. Seperti kemarin, masih memaksakan launching di Kota Palembang,” tegasnya.
‎
‎Andreas juga menyatakan DPRD Kota Palembang mendukung langkah strategis Kepala Dinas Perhubungan apabila diperlukan penertiban lebih lanjut, termasuk tindakan penyegelan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
‎
‎Ia menegaskan, DPRD tidak pernah mempersoalkan investasi. Kehadiran investor, kata dia, justru patut diapresiasi apabila membawa lapangan pekerjaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Palembang.
‎
‎Namun, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan daerah.
‎
‎“Silakan, kami berterima kasih kepada yang datang ke Palembang, bawa mobil, bawa pekerjaan untuk orang Palembang. Tapi tolong juga hargai bahwa Palembang memiliki aturan, kita punya otonomi daerah,” ujarnya.
‎
‎Ia pun menyatakan DPRD mendukung langkah strategis dari Kadis Perhubungan, termasuk penertiban hingga penyegelan. Ia juga menekankan DPRD tidak melarang investasi, namun meminta perusahaan menghormati aturan daerah.
‎
‎“Silakan, kami berterima kasih kepada yang datang ke Palembang, bawa mobil, bawa pekerjaan untuk orang Palembang. Tapi tolong juga hargai bahwa Palembang memiliki aturan, kita punya otonomi daerah,” ucapnya.
‎
‎“Kalau hari ini kalian yang asing datang ke Palembang pun tidak menghormati orang Palembang, ini menjadi problem. Jangan ‘mentang-mentang datang bawa alat, punya orang kuat, terus seenaknya di Kota Palembang,” tambahnya.
‎
‎Sementara, Manajer PIC Green SM, Aan saat diwawancarai usai RDP mengatakan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan.
‎
‎RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta Wakil Ketua hingga anggota.
‎
‎Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, DPMPTSP hingga pihak Inspektorat juga memaparkan kronologi perizinan Green SM sejak awal hingga September 2026, proses indentifikasi sosial hingga proses mekanisme hibah.

Baca Juga:  PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla--ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

Laporan/Editor Abror Vandozer 

Berita Terkait

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD
Kapasitas Data Center RI Diproyeksi Tembus 11 GW, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal
PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎
Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok
Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Ratu Dewa: Pemuda Palembang Harus Berinovasi, Jangan Sekadar Jadi Penonton
Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kapasitas Data Center RI Diproyeksi Tembus 11 GW, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Berita Terbaru