PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama.

WIDEAZONE.com, PALEMBANGAN | Pengadilan Negeri [PN] Palembang menegaskan pelaksanaan eksekusi bangunan liar di lahan eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, pada 8 Juni 2026 lalu telah sesuai dengan ketentuan hukum karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap [inkrah].

‎Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, mengatakan tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi meskipun pihak tergugat masih mengajukan perlawanan hukum di pengadilan.

‎“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu eksekusi wajib dilaksanakan. Perlawanan yang diajukan pihak tereksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi,” kata Chandra dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Juni 2026.

‎Menurut dia, dasar hukum pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan PN Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg yang diputus pada 9 Februari 2023 dan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023.

‎Upaya kasasi yang diajukan Tergugat I, Refki Efriandana Edward, pada 5 Juni 2023 juga tidak dapat diterima karena pemohon tidak mengajukan memori kasasi dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang. Akibatnya, perkara tersebut dinyatakan inkrah berdasarkan penetapan Ketua PN Palembang tertanggal 23 Juni 2023.

‎Chandra mengungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah menjalankan seluruh prosedur, termasuk aanmaning atau teguran resmi kepada pihak yang kalah dalam perkara sebanyak tiga kali pada November 2023.

‎Tidak hanya itu, pihak tergugat juga tercatat telah mengajukan enam kali perlawanan hukum terhadap pelaksanaan putusan. Namun, seluruh upaya tersebut tidak menghentikan kewajiban pengadilan untuk mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎“Eksekusi adalah mahkota putusan pengadilan. Jika putusan yang sudah inkrah tidak dilaksanakan, justru pengadilan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai hukum,” ujar Chandra.

‎Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg terhadap dua bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 351 dan Nomor 339 dengan total luas sekitar 10.850 meter persegi.

‎Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembersihan area sekitar 1.490 meter persegi yang sebelumnya digunakan atau disewakan kepada pihak lain tanpa izin pemilik lahan.

‎Lahan sengketa tersebut berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan sebagai milik PT Permata Sentra Propertindo. Perusahaan berharap penguasaan atas kawasan eks Cineplex Cinde kini dapat kembali sepenuhnya sesuai amar putusan pengadilan.

‎Meski demikian, Chandra menegaskan pihak yang tidak puas tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Namun selama belum ada putusan lain yang mengubah keadaan hukum perkara, hasil putusan yang telah inkrah tetap wajib dilaksanakan.

‎“Kalau ada putusan baru di kemudian hari, tentu pengadilan akan menindaklanjutinya sesuai hukum. Tetapi untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pengadilan wajib melaksanakan eksekusi demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak,” tegasnya. [red]

Baca Juga:  Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Berita Terkait

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terbaru