Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penanganan kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat [KUR] Bank Syariah Indonesia [BSI] di Ogan Komering Ilir terus bergulir. 

Pada Senin 4 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [JPU Tipikor OKI] melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II] dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat [KUR], Senin 4 Mei 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran KUR dari Bank Bank Syariah Indonesia.[BSI] Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI pada periode 2022–2023. Dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasipidsus] Kejari OKI, Parit Purnomo, menyampaikan bahwa dalam Tahap II ini, JPU menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SS, Ln, dan Sn. SS diketahui merupakan wiraswasta yang juga menjabat Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira [PT KIM] tahun 2021 sekaligus pengelola keuangan perusahaan. Ln menjabat sebagai Sekretaris PT KIM, sedangkan Sn merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang [UU] 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dakwaan subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU 1/2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Sabet Platinum Nusantara CSR Awards 2026, Electrifying Agriculture Dongkrak Ekonomi Petani

Usai proses Tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas II B Kayuagung selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan oleh pihak kejaksaan.

Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, sekaligus menyerahkan surat dakwaan.

Kejaksaan Negeri OKI berharap dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Laporan Yanza

Berita Terkait

PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik
Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar
Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar
Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WIB

Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:41 WIB

PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Senin, 4 Mei 2026 - 18:23 WIB

Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Berita Terbaru