Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini…

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum korban, Imron Ahmad SH MH bersama rekan sejawat Fauzi SH, Efrian Mardinata SH, saat memberikan keterangan pers pada Minggu 12 April 2026.

Tim Kuasa Hukum korban, Imron Ahmad SH MH bersama rekan sejawat Fauzi SH, Efrian Mardinata SH, saat memberikan keterangan pers pada Minggu 12 April 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Wahyudi Sang Putra [38] di kawasan Jalan Radial terindikasi janggal dalam perjalanannya di Polsek Ilir Barat 1 Palembang hingga berujung dilayangkannya laporan ke Propam Mabes Polri.

“Kami selaku kuasa hukum korban penganiayaan, telah melaporkan Polsek IB 1 [Kapolsek, Kanit Reskrim dan jajarannya] ke Propam Mabes Polri terkait SOP [standar operasional prosedur] dan kode etik kepolisian,” ungkap Tim Kuasa Hukum korban, Imron Ahmad SH MH bersama rekan sejawat Fauzi SH, Efrian Mardinata SH, saat memberikan keterangan pers pada Minggu 12 April 2026.

Sebelumnya telah disebutkan, kata Imron, pihaknya mempertanyakan alasan tersangka belum ditahan, padahal menurutnya unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan telah terpenuhi.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

“Berkas sudah lengkap, unsur Pasal 351 KUHP sudah terpenuhi. Kenapa pelaku tidak kunjung ditahan?” ujar sebutnya.

Imron berujar dengan kondisi tersebut, kami telah melayangkan surat pengaduan ke Propam [Mabes Polri] pada 10 April 2026. “Kami bersyukur laporan telah diterima dengan nomor SPSP2/260410000004/IV/2026/BAGYANDUAN,” ujarnya.

Kendati demikian, menurut Kuasa Hukum Glory Law Office & Partner, kami berharap kasus ini segera tuntas, juga mengapresiasi atensi Propam Mabes Polri.

“Diharapkan, sejumlah pihak untuk bersama-sama mengawasi, memonitor perjalanan perkara ini,” pungkasnya.

Sementara, dalam pernyataan Kapolsek IB 1 Kompol Fauzi Saleh, melalui Panit Riksa Ipda Febby Julian Pratama, pada Senin 30 Maret 2026, bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum dan teknis.

Baca Juga:  Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal "Karhutla": Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Polisi menyebut luka yang dialami korban tidak menghambat aktivitas sehari-hari. Selain itu, terdapat permintaan dari pihak korban agar tersangka tidak ditahan.

“Pada saat tersangka ditetapkan, sebenarnya kami siap melakukan penahanan. Namun ada permintaan dari korban agar pelaku tidak ditahan,” ujar Fauz.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Kepolisian menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan yang diperkirakan keluar pada 19 April mendatang.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Berita Terbaru