WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Wahyudi Sang Putra [38] di kawasan Jalan Radial terindikasi janggal dalam perjalanannya di Polsek Ilir Barat 1 Palembang hingga berujung dilayangkannya laporan ke Propam Mabes Polri.
“Kami selaku kuasa hukum korban penganiayaan, telah melaporkan Polsek IB 1 [Kapolsek, Kanit Reskrim dan jajarannya] ke Propam Mabes Polri terkait SOP [standar operasional prosedur] dan kode etik kepolisian,” ungkap Tim Kuasa Hukum korban, Imron Ahmad SH MH bersama rekan sejawat Fauzi SH, Efrian Mardinata SH, saat memberikan keterangan pers pada Minggu 12 April 2026.
Sebelumnya telah disebutkan, kata Imron, pihaknya mempertanyakan alasan tersangka belum ditahan, padahal menurutnya unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan telah terpenuhi.
“Berkas sudah lengkap, unsur Pasal 351 KUHP sudah terpenuhi. Kenapa pelaku tidak kunjung ditahan?” ujar sebutnya.
Imron berujar dengan kondisi tersebut, kami telah melayangkan surat pengaduan ke Propam [Mabes Polri] pada 10 April 2026. “Kami bersyukur laporan telah diterima dengan nomor SPSP2/260410000004/IV/2026/BAGYANDUAN,” ujarnya.
Kendati demikian, menurut Kuasa Hukum Glory Law Office & Partner, kami berharap kasus ini segera tuntas, juga mengapresiasi atensi Propam Mabes Polri.
“Diharapkan, sejumlah pihak untuk bersama-sama mengawasi, memonitor perjalanan perkara ini,” pungkasnya.
Sementara, dalam pernyataan Kapolsek IB 1 Kompol Fauzi Saleh, melalui Panit Riksa Ipda Febby Julian Pratama, pada Senin 30 Maret 2026, bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum dan teknis.
Polisi menyebut luka yang dialami korban tidak menghambat aktivitas sehari-hari. Selain itu, terdapat permintaan dari pihak korban agar tersangka tidak ditahan.
“Pada saat tersangka ditetapkan, sebenarnya kami siap melakukan penahanan. Namun ada permintaan dari korban agar pelaku tidak ditahan,” ujar Fauz.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Kepolisian menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan yang diperkirakan keluar pada 19 April mendatang.
Laporan/Editor Abror Vandozer



![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-225x129.jpg)




![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-225x129.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-129x85.jpg)






![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

