Pusaran Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kejaksaan memperlihatkan uang titipan dari terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara dalam pusaran Korupsi Pasar Cinde sebesar Rp750 juta.

Pihak Kejaksaan memperlihatkan uang titipan dari terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara dalam pusaran Korupsi Pasar Cinde sebesar Rp750 juta.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pusaran dugaan korupsi pasar Cinde terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang pada Jumat 12 Februari 2026.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penitipan uang tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Pemprov Sumsel] dan PT Magna Beatum mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada periode 2016–2018.

Baca Juga:  70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

“Berdasarkan perhitungan dalam perkara tersebut, kegiatan kerja sama itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis melalui elektronik, Kamis 19 Februari 2026.

Uang sebesar Rp750 juta yang dititipkan oleh terdakwa, jelas Kasi Penkum, akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap [inkracht].

Baca Juga:  Tunjangan Pegawai Tirta Musi "Tersandera" Ratu Dewa Buka Suara

Kejaksaan menyatakan penitipan uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam perkara dimaksud. “Proses persidangan kasus ini masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat
PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 04:58 WIB

Ironi Efisiensi di Ogan Ilir: Sewa Ratusan Mobil untuk Operasional Pejabat

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB