Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dirreskrimsus] Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring saat memberikan keterangan pers ungkap kasus tambang batubara ilegal,
didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, Kanit Tipidter Kompol Indra Parameswara, SIK, dan Kasubbid Penmas Kompol Putu Suryawan SIK, Rabu 4 Februari 2026, di Mapolda Sumsel. [Foto Suherman-WI]

Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dirreskrimsus] Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring saat memberikan keterangan pers ungkap kasus tambang batubara ilegal, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, Kanit Tipidter Kompol Indra Parameswara, SIK, dan Kasubbid Penmas Kompol Putu Suryawan SIK, Rabu 4 Februari 2026, di Mapolda Sumsel. [Foto Suherman-WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Aktivitas penambangan batubara tanpa izin atau ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] digerebek Subdit IV Tindak Pidana Tertentu [Tipidter] Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Senin 2 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah alat berat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dirreskrimsus] Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat setempat. Warga diketahui telah dua kali mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang, namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel. Aktivitas ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Dony dalam keterangan pers didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, Kanit Tipidter Kompol Indra Parameswara, SIK, dan Kasubbid Penmas Kompol Putu Suryawan SIK, Rabu 4 Februari 2026.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Selain itu, Dirreskrimsus menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM dan memastikan lokasi penambangan berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] serta tidak memiliki izin resmi.

Dua Pelaku Terancam 5 Tahun hingga Denda 100 Miliar

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial RM [25] berperan sebagai pengawas tambang dan IZ [30] sebagai petugas ukur atau surveyor. “Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku terafiliasi dengan PT Andalas Bhumi Damai [ABD]. Namun hingga saat ini tidak ditemukan legalitas atau kontrak kerja yang sah,” jelasnya.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Dari rencana pembukaan lahan seluas 10 hektare, pelaku telah melakukan pengupasan lapisan tanah penutup [overburden] dan pembangunan jalan hauling seluas kurang lebih dua hektare.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Petugas juga menemukan batuan hitam yang diduga kuat merupakan batubara di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator Sany SY215C, satu unit bulldozer Komatsu D85SS-2, satu unit truk tronton Mitsubishi, satu unit mobil Toyota Hilux double cabin, dua unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan berupa STNK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru