Bongkar Muat “Terselubung” Rugikan Pekerja TKBM Palembang

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pekerja Koperasi TKBM Palembang menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan [KSOP] Kelas I Palembang.

Para pekerja Koperasi TKBM Palembang menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan [KSOP] Kelas I Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Praktik kerja bongkar muat “terselubung” sembunyi-sembunyi di areal _ship to ship_ [STS] atau pekerjaan dari kapal ke kapal, dirasa sangat merugikan posisi pekerja Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat [TKBM].

Sebab praktik kerja yang dilakukan pihak tertentu di kawasan STS tersebut, sangat merugikan posisi para pekerja TKBM Boom Baru Palembang.

Dalam aksi unjukrasa damai di halaman kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan [KSOP] Kelas I Palembang, koordinator aksi di lapangan –Makruf mendesak agar pihak KSOP Palembang segera mengembalikan progres kerja bongkar-muat di areal STS kepada Koperasi TKBM Sumsel.

“Bongkar muat di area STS yang menggunakan _floating crane_ seharusnya dikerjakan dengan peralatan konveyor, pipanisasi, _floating crane_ bagi pekerja TKBM,” teriak Makruf dengan pengeras suara, Senin 8 Desember 2025.

Makruf menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Koperasi [Permenkop] 6/2023, selain pekerjaan itu wajib dilakukan TKBM Boom Baru Palembang, para pekerjanya sudah sangat terlatih dan memiliki keterampilan dalam mengoperasikan peralatan tersebut saat melakukan pekerjaan bongkar muat.

“Kami meminta agar Menhub RI, Dirjen Hubla, Dirlala untuk mengintruksikan agar KSOP Pelabuhan Teluk Bayur segera mencabut PMKU yang diterapkan kepada TKBM Pelabuhan dan Koperasi Eksisting [KOPERBAM]. Penerapan PMKU itu sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Makruf.

Karena itu Makruf mendesak Menteri Perhubungan RI cq Dirjen Perhubungan Laut melalui KSOP Palembang agar segera mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan bongkar muat di areal STS yang menggunakan _floating crane_, untuk dialihkan ke Koperasi TKBM Palembang yang menggunakan peralatan operator.

Baca Juga:  Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029

Makruf juga mendesak Menhub RI agar segera menjalankan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan.

Selain itu, katanya, ia meminta Menhub agar menyerukan ke KSOP untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Ia juga meminta agar Peraturan Menteri Koperasi  6/2003 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi segera diterapkan dalam pelaksanaan aktivitas bongkar muat di pelabuhan.

Selain itu, Makruf juga menyatakan akan melaksanakan fungsi SKB Tiga Menteri [Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan cq Dirjen Pembinaan dan Pengawasan], serta Menteri Koperasi via Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Terkait aksi unjukrasa damai tersebut, Ketua Koperasi TKBM Boom Baru Palembang –Ahyani Subur, mengatakan bahwa pernyataan sikap ini dilakukan untuk menyalurkan aspirasi ratusan ribu pekerja.

Sebab, tukas Ahyani, tuntutan yang diminta dalam aksi damai itu dilakukan agar pihak pemerintah dapat memperluas lapangan pekerjaan sehingga para pekerja mampu mengatasi kebutuhan pangannya sehari-hari.

“Aksi damai ini bentuk tuntutan yang lakukan pekerja TKBM secara nasional. Artinya dilakukan agar pemerintah menerapkan kebijakan yang berkeadilan, serta kesejahteraan bagi masa depan yang berpihak kepada pekerja TKBM. Kita tidak menuntut kaya, tapi berharap agar bisa memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari,” tegas Ahyani Subur.

Baca Juga:  Wali Kota Ratu Dewa Terima Audiensi IKPM Djaja Yogyakarta, Bahas Asrama hingga Seminar Kebudayaan

Ahyani juga menyerukan, apabila aspirasi dan tuntutan para pekerja tidak diindahkan, maka TKBM Pelabuhan di seluruh Indonesia siap mogok kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pengamat politik dan sosial kemasyarakatan –Dr Tarech Rasyid MSi, mengatakan bahwa ada baiknya pemerintah segera mewujudkan tuntutan pekerja TKBM Boom Baru Palembang.

Sebab, kata Tarech, selain dapat menertibkan bongkar muat di pelabuhan, prinsif kerja yang dilakukan para pekerja itu juga sangat tertib sesuai dengan peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Dirjen dan Satu Deputi.

“Aksi damai yang dilakukan para pekerja TKBM Boom Baru Palembang itu, merupakan tuntutan secara esensi –terkait aktivitas untuk mencari sesuap nasi. Artinya bukan untuk mencari kekayaan. Makanya KSOP Palembang harus menanggapi tuntutan para pekerja itu,” ujar Tarech.

Menurut mantan rektor Universitas IBA Palembang tersebut, keberadaan TKBM selama telah membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja bagi mereka yang tidak tamat sekolah.

“Bahkan TKBM telah menciptakan tenaga kerja yang profesional, terdiri dari orang-orang yang putus sekolah, namun mereka telah memiliki keterampilan yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan kerja di lapangan,” tutupnya.

Laporan Anto Narasoma | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 23:45 WIB

PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Berita Terbaru