PLN UID S2JB Perkuat Perlindungan Konsumsen di Era Digital

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Adi Priyanto.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Adi Priyanto.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | PLN UID S2JB menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital dengan berpartisipasi aktif pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI, berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 12 November 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional DPR RI untuk menghimpun masukan publik terhadap naskah akademik dan draft Rancangan Undang-Undang [RUU] tentang Perubahan atas Undang-Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hadir secara langsung sebagai mitra pendamping DPR RI, Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Adi Priyanto, EVP Niaga dan Pemasaran PT PLN (Persero) Nayusrizal N, sejumlah Vice President PLN, serta General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu [UID S2JB] Adhi Herlambang.

Gelaran tersebut dibuka Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs H Edward Candra MH.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, BUMN, dan akademisi dalam memperkuat hak-hak konsumen di tengah dinamika transaksi digital yang terus berkembang.

“Kita perlu memastikan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, berimbang, dan berkeadilan agar seluruh pihak—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat—memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh,” ujar Edward.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyerap pandangan publik dan pelaku usaha terhadap penyempurnaan RUU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Dukung Car Free Night! Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR di Pedestrian Atmo

“Kami ingin revisi undang-undang ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi yang mengubah pola interaksi antara konsumen dan penyedia layanan,” jelasnya.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa PLN mendukung penuh arah perubahan regulasi yang menempatkan konsumen sebagai subjek utama dalam ekosistem layanan publik.

Menurutnya, PLN terus berbenah menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.

“Transformasi digital melalui aplikasi PLN Mobile, sistem pengaduan terintegrasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan menjadi wujud nyata komitmen kami dalam memberikan kepuasan pelanggan,” ungkapnya.

“Di sisi lain, PLN juga terus mendukung transisi energi nasional melalui penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), agar masyarakat dapat menikmati pengalaman berkendara listrik yang mudah, nyaman, dan berkelanjutan,” ujar Adi.

Adi menambahkan, dalam hal pasokan listrik, PLN memperkuat keandalan sistem berbasis digital dan kesiapsiagaan operasi sehingga konsumen dapat menikmati layanan yang andal, efisien, dan berkesinambungan.

“PLN memastikan setiap layanan kepada pelanggan berlandaskan keterbukaan informasi dan pembuktian yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tegasnya.

Sebagai masukan dalam penyusunan RUU Perlindungan Konsumen, PLN menyampaikan dua catatan penting. Pertama, mengenai tanggung jawab mutlak [strict liability], PLN mengusulkan agar rumusannya memiliki batasan yang proporsional sesuai asas keadilan dalam penyelenggaraan layanan publik.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Komisi XII DPR RI Pastikan Kesiapan Energi di Sumatera

Kedua, terkait kompensasi dan standar mutu layanan, PLN berpendapat agar ketentuannya mengacu pada peraturan sektoral, khususnya regulasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM], sehingga konsistensi antara RUU dan regulasi sektoral dapat terjaga dengan baik serta mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di lapangan.

Sementara, General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, turut menegaskan bahwa PLN di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu berkomitmen memperkuat pelayanan pelanggan dengan pendekatan yang humanis dan solutif.

“Kami menyambut baik langkah DPR RI dalam menyempurnakan regulasi perlindungan konsumen. PLN UID S2JB siap menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pasokan listrik yang andal dan layanan profesional, dengan menjunjung tinggi hak-hak konsumen sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya.

Ia menyebut, PLN UID S2JB terus memperluas kanal komunikasi dengan pelanggan melalui program keterlibatan masyarakat, peningkatan kecepatan respon pengaduan, serta pemanfaatan teknologi digital yang memungkinkan pelanggan menggunakan layanan secara real time.

Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan ekosistem perlindungan konsumen yang adaptif, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan publik di tengah percepatan transformasi digital dan transisi energi nasional. [Abror Vandozer/red]

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia
PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional
Gubernur Herman Deru Ajak Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Beralih ke Jalur Legal
Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Senin, 27 April 2026 - 17:46 WIB

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia

Berita Terbaru

BPOKK DPP Demokrat, Deputi Sumatera II, Rocky Amu didampingi Sekretaris II BPOKK M Simanjuntak dan Panti Silaban beserta BPOKK DPD Demokrat Sumsel memberikan keterangan pers soal verifikasi dukungan calon ketua DPD Demokrat Sumsel.

Headlines

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:18 WIB