5 Terdakwa Beri Kesaksian di Persidangan, Penasehat Hukum: Proses Akuisisi PT SBS Sudah Tepat

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunadi Wibakso SH MH didampingi Timothy Nugroho SH MKrim saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/3/2024) sore

Gunadi Wibakso SH MH didampingi Timothy Nugroho SH MKrim saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/3/2024) sore

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI, Jumat (8/3/2024) di PN Palembang Kelas 1A Khusus mengdengarkan keterangan kelima terdakwa.

Sebelumnya, sidang telah menghadirkan para saksi dari penuntut umum, saksi-saki A de Charge (meringankan) dari penasehat hukum, dan para ahli baik dari JPU maupun penasehat hukum terdakwa yang memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.

Mantan Direktur Utama PTBA Milawarma, mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtima Tobing, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam dan mantan Dirut PT SBS Tjahyono Imawan memberikan kesaksian di depan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.

Baca Juga:  Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Di depan majelis hakim, Milawarma memberikan keterangan bahwa akuisisi dilakukan untuk pengembangan usaha di bidang pertambangan batu bara. Ia juga meminta kepada jajaran direksi lainnya untuk melakukan kajian terlebih dahulu kepada perusahaan yang akan diakuisisi.

Baca Juga:  Ratu Dewa Resmikan Air Mancur Cempako Telok: Ikon Baru Palembang Darussalam

“Setelah proses kajian kurang lebih satu setengah tahun jelang akhir 2019 Tjahyono datang menanyakan diproses tidak saya jawab masih diproses. Karena kami hati-hati melakukan kajian,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya penjajakan hasil review kajian-kajian awal bahwa PT SBS memiliki potensi untuk menghasilkan deviden bagi PTBA.

Berita Terkait

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB