224 Napi Surulangun Rawas Terima Remisi Khusus Lebaran 2025, Satu Bebas

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara simbolis, Lapas Surulangun Rawas melakukan penyerahan remisi khusus [RK] bagi warga binaannya [narapidana] pada Jumat 28 Maret 2025.

Secara simbolis, Lapas Surulangun Rawas melakukan penyerahan remisi khusus [RK] bagi warga binaannya [narapidana] pada Jumat 28 Maret 2025.

WIDEAZONE.com, SURULANGUN RAWAS | Sebanyak 224 narapidana Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menerima remisi khusus [RK] lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Pemberian RK tersebut dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI secara serentak seluruh Indonesia pada Jumat 28 Maret 2025.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan mengungkap bahwa perolehan besaran pengurangan masa tahanan bagi narapidana berbeda-beda.

Napi penerima RK, sebut Fausan, di antaranya, 13 orang 15 hari, 178 menerima RK satu bulan, 28 terima RK satu bulan 15 hari, dan 5 orang menerima RK dua bulan.

Baca Juga:  SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

“Dari 258 narapidana yang diusulkan, sebanyak 218 orang menerima RK I, 5 orang RK Susulan, dan 1 orang RK II yang langsung bebas setelah menerima SK Remisi,” jelasnya.

“Sisanya tidak memenuhi syarat,” tambah dia.

RK bagi narapidana mengacu pada Pasal 1 poin (3) Permenkumham 3/2018 menyatakan remisi sebagai pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana. Pasal 3 menyatakan bahwa remisi terbagi menjadi remisi umum [RU] dan remisi khusus [RK].

Baca Juga:  Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Pada Pasal 3 ayat (3), menyebutkan remisi khusus diberikan pada saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut narapidana bersangkutan, dalam hal ini adalah Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Syarat mengenai pemberian remisi tersebut diatur dalam Bab II Permenkumham 3/2018 yang diubah sebagian dalam Permenkumham 7/2022. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru