224 Napi Surulangun Rawas Terima Remisi Khusus Lebaran 2025, Satu Bebas

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara simbolis, Lapas Surulangun Rawas melakukan penyerahan remisi khusus [RK] bagi warga binaannya [narapidana] pada Jumat 28 Maret 2025.

Secara simbolis, Lapas Surulangun Rawas melakukan penyerahan remisi khusus [RK] bagi warga binaannya [narapidana] pada Jumat 28 Maret 2025.

WIDEAZONE.com, SURULANGUN RAWAS | Sebanyak 224 narapidana Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menerima remisi khusus [RK] lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Pemberian RK tersebut dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI secara serentak seluruh Indonesia pada Jumat 28 Maret 2025.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan mengungkap bahwa perolehan besaran pengurangan masa tahanan bagi narapidana berbeda-beda.

Napi penerima RK, sebut Fausan, di antaranya, 13 orang 15 hari, 178 menerima RK satu bulan, 28 terima RK satu bulan 15 hari, dan 5 orang menerima RK dua bulan.

Baca Juga:  PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

“Dari 258 narapidana yang diusulkan, sebanyak 218 orang menerima RK I, 5 orang RK Susulan, dan 1 orang RK II yang langsung bebas setelah menerima SK Remisi,” jelasnya.

“Sisanya tidak memenuhi syarat,” tambah dia.

RK bagi narapidana mengacu pada Pasal 1 poin (3) Permenkumham 3/2018 menyatakan remisi sebagai pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana. Pasal 3 menyatakan bahwa remisi terbagi menjadi remisi umum [RU] dan remisi khusus [RK].

Baca Juga:  Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal

Pada Pasal 3 ayat (3), menyebutkan remisi khusus diberikan pada saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut narapidana bersangkutan, dalam hal ini adalah Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Syarat mengenai pemberian remisi tersebut diatur dalam Bab II Permenkumham 3/2018 yang diubah sebagian dalam Permenkumham 7/2022. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?
PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP
PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir
Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…
Bupati Dukung Polres Tekan Peredaran Narkoba di Asahan
Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal
Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru
Besok Rabu 7 Mei 2025, Distribusi Air Bersih di Palembang Terhenti Selama 14 Jam

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:18 WIB

PDKB PLN UPT Palembang Gercep Pulihkan Jaringan Listrik Pasca Sambaran Petir

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:02 WIB

Disdik Palembang Terbitkan SE Larang Perpisahan Sekolah: Momen Kebersamaan Bukan Formalitas Mahal

Berita Terbaru

PTBA menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin [PETI] di wilayah IUP Banko Tengah Blok B, area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Ekobis

PTBA Tindak Tegas Aktivitas PETI dalam Wilayah IUP

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU Timur [DPRD OKUT], Muhamad Irfanjid, sukses menggelar kegiatan Reses II Tahun 2025 di Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur [BMT].

OKU Timur

Anggota DPRD OKUT Irfanjid Gelar Reses di BMT

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:26 WIB

Saat ini pengantin prii dirawat di rumah sakit usai dibacok oleh orang tak dikenal [OTK] pada Minggu 11 Mei 2025.

Breaking News

Sadis! Pengantin di Palembang Dibacok OTK, ini Kronologinya…

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB