224 Napi Surulangun Rawas Terima Remisi Khusus Lebaran 2025, Satu Bebas

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara simbolis, Lapas Surulangun Rawas melakukan penyerahan remisi khusus [RK] bagi warga binaannya [narapidana] pada Jumat 28 Maret 2025.

Secara simbolis, Lapas Surulangun Rawas melakukan penyerahan remisi khusus [RK] bagi warga binaannya [narapidana] pada Jumat 28 Maret 2025.

WIDEAZONE.com, SURULANGUN RAWAS | Sebanyak 224 narapidana Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menerima remisi khusus [RK] lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Pemberian RK tersebut dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI secara serentak seluruh Indonesia pada Jumat 28 Maret 2025.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan mengungkap bahwa perolehan besaran pengurangan masa tahanan bagi narapidana berbeda-beda.

Napi penerima RK, sebut Fausan, di antaranya, 13 orang 15 hari, 178 menerima RK satu bulan, 28 terima RK satu bulan 15 hari, dan 5 orang menerima RK dua bulan.

Baca Juga:  Ratu Dewa: Setiap Aksi Jujur Adalah Bentuk Perlawanan Terhadap Korupsi

“Dari 258 narapidana yang diusulkan, sebanyak 218 orang menerima RK I, 5 orang RK Susulan, dan 1 orang RK II yang langsung bebas setelah menerima SK Remisi,” jelasnya.

“Sisanya tidak memenuhi syarat,” tambah dia.

RK bagi narapidana mengacu pada Pasal 1 poin (3) Permenkumham 3/2018 menyatakan remisi sebagai pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana. Pasal 3 menyatakan bahwa remisi terbagi menjadi remisi umum [RU] dan remisi khusus [RK].

Baca Juga:  Palembang Menyapa Sejarah: Lima Hari Lima Malam Tak Pernah Padam

Pada Pasal 3 ayat (3), menyebutkan remisi khusus diberikan pada saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut narapidana bersangkutan, dalam hal ini adalah Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Syarat mengenai pemberian remisi tersebut diatur dalam Bab II Permenkumham 3/2018 yang diubah sebagian dalam Permenkumham 7/2022. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Mall Pelayanan Publik Palembang Diboyong Masuk Tramsmart, Kantor DPMPTSP “Hijrah” ke Dispora
Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil
Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak
LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal
Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar
Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI
Soal Pemotongan Tunjangan Honorer Gatur Dishub, Kadishub Palembang: Diserahkan ke Inspektorat
Parkir Ilegal di Prabumulih Marak, Emosi Pejabat Dishub Meledak!

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:53 WIB

Mall Pelayanan Publik Palembang Diboyong Masuk Tramsmart, Kantor DPMPTSP “Hijrah” ke Dispora

Senin, 19 Januari 2026 - 16:27 WIB

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil

Senin, 19 Januari 2026 - 09:33 WIB

Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:54 WIB

LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:27 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

Berita Terbaru