WIDEAZONE.com, SURULANGUN RAWAS | Sebanyak 224 narapidana Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menerima remisi khusus [RK] lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Pemberian RK tersebut dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI secara serentak seluruh Indonesia pada Jumat 28 Maret 2025.
Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan mengungkap bahwa perolehan besaran pengurangan masa tahanan bagi narapidana berbeda-beda.
Napi penerima RK, sebut Fausan, di antaranya, 13 orang 15 hari, 178 menerima RK satu bulan, 28 terima RK satu bulan 15 hari, dan 5 orang menerima RK dua bulan.
“Dari 258 narapidana yang diusulkan, sebanyak 218 orang menerima RK I, 5 orang RK Susulan, dan 1 orang RK II yang langsung bebas setelah menerima SK Remisi,” jelasnya.
“Sisanya tidak memenuhi syarat,” tambah dia.
RK bagi narapidana mengacu pada Pasal 1 poin (3) Permenkumham 3/2018 menyatakan remisi sebagai pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana. Pasal 3 menyatakan bahwa remisi terbagi menjadi remisi umum [RU] dan remisi khusus [RK].
Pada Pasal 3 ayat (3), menyebutkan remisi khusus diberikan pada saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut narapidana bersangkutan, dalam hal ini adalah Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Syarat mengenai pemberian remisi tersebut diatur dalam Bab II Permenkumham 3/2018 yang diubah sebagian dalam Permenkumham 7/2022. [Abror Vandozer]