224 Napi Surulangun Rawas Terima Remisi Khusus Lebaran 2025, Satu Bebas

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara simbolis, Lapas Surulangun Rawas melakukan penyerahan remisi khusus [RK] bagi warga binaannya [narapidana] pada Jumat 28 Maret 2025.

Secara simbolis, Lapas Surulangun Rawas melakukan penyerahan remisi khusus [RK] bagi warga binaannya [narapidana] pada Jumat 28 Maret 2025.

WIDEAZONE.com, SURULANGUN RAWAS | Sebanyak 224 narapidana Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menerima remisi khusus [RK] lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Pemberian RK tersebut dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI secara serentak seluruh Indonesia pada Jumat 28 Maret 2025.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan mengungkap bahwa perolehan besaran pengurangan masa tahanan bagi narapidana berbeda-beda.

Napi penerima RK, sebut Fausan, di antaranya, 13 orang 15 hari, 178 menerima RK satu bulan, 28 terima RK satu bulan 15 hari, dan 5 orang menerima RK dua bulan.

Baca Juga:  Opsgaktibplin di 11 Polsek Polda Sumsel: Pelanggaran Administratif hingga Urine Positif

“Dari 258 narapidana yang diusulkan, sebanyak 218 orang menerima RK I, 5 orang RK Susulan, dan 1 orang RK II yang langsung bebas setelah menerima SK Remisi,” jelasnya.

“Sisanya tidak memenuhi syarat,” tambah dia.

RK bagi narapidana mengacu pada Pasal 1 poin (3) Permenkumham 3/2018 menyatakan remisi sebagai pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana. Pasal 3 menyatakan bahwa remisi terbagi menjadi remisi umum [RU] dan remisi khusus [RK].

Baca Juga:  Open House Iduladha Gubernur Herman Deru di Griya Agung

Pada Pasal 3 ayat (3), menyebutkan remisi khusus diberikan pada saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut narapidana bersangkutan, dalam hal ini adalah Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Syarat mengenai pemberian remisi tersebut diatur dalam Bab II Permenkumham 3/2018 yang diubah sebagian dalam Permenkumham 7/2022. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru