WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penuntasan terhadap maraknya peredaran bahan bakar minyak [BBM] ilegal di wilayah Sumatera Selatan [Sumsel] menjadi atensi semua pihak.
Ketegasan pada persoalan tersebut terus dilakukan, bahkan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kasubdit Gasum Dit Samapta AKBP Sutrisno, berhasil mengamankan satu unit truk asal Jambi pengangkut BBM ilegal.
Truk bernomor polisi BH 8409 MY tersebut diberhentikan petugas kala melintas di Jalan Lintas Sumatera [Betung-Jambi] di Desa Tepang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] pada pukul 23:30 WIB, Minggu 6 Agustus 2023.
“Saat tim gabungan melakukan patroli jarak jauh [PJJ], melihat mobil truk yang mencurigakan lalu diberhentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, supir truk tidak dapat menunjukkan legalitas surat Jalan [faktur barang],” ungkap Direktur Dit Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulayanto SIK MH melalui Kasubdit Gasumnya AKBP Sutrisno dalam keterangan elektronik, Senin 7 Agustus 2023.
Setelah kita cek isi muatannya, kata AKBP Sutrisno, ternyata mobil truk tersebut membawa BBM jenis minyak bensin hasil olahan [penyulingan] sebanyak 12 ton.
Berkaitan dengan identitas supir, AKBP Sutrisno menyebutkan inisialnya AT [36] warga Jambi berdomisili di jalan Sultan Agung, lorong Armas RT 12, Kelurahan Desa Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Jambi.
“Selanjutnya sopir dan truk bermuatan BBM ilegal tersebut kita bawa dan diserahkan ke Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer



















