Wawako Prabumulih Berang atas Dampak Pencemaran Limbah

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2019 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Waliklota Prabumulih, H. Andriansyah Fikri

Wakil Waliklota Prabumulih, H. Andriansyah Fikri

WIDEAZONE.COM, PRABUMULIH — Sejumlah Masyarakat ditiga Wilayah kembali datangi Kantor DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih yakni Desa Dangku, Gunung Kemala dan Payuputat, Rabu (09/10/2019)

Kedatangan puluhan masyarakat tersebut kembali menagih janji perusahaan yang akan mengganti rugi limbah yang dihasilkan oleh PT GHEMMI di Desa Gunung Raja Kabupaten Muara Enim.

Diketahui, perusahaan Pembangkit Listrik asal China itu mengakibatkan pencemaran lingkungan berupa air asam tambang yang dialiri oleh Tambang Terbuka PT Lematang Coal Lestari (LCL) yang merupakan Subcontrak perusahaan PLTU Guo Huo Musi Makmur Indonesia.

Warga PayuPutat, Azhari saat di wawancarai awak media usai audiensi dengan Wawako Prabumulih, H. Andriansyah Fikri, Rabu (09/10/2019),
Warga PayuPutat, Azhari saat di wawancarai awak media usai audiensi dengan Wawako Prabumulih, H. Andriansyah Fikri, Rabu (09/10/2019),

“kasus ini sudah kita laporan sejak tahun 2011 lalu, hingga saat ini pihak perusahaan belum ada itikad baik kepada masyarakat yang terkena dampak limbah batubara” Ucap Azhari Ketua aksi dari Payuputat

Limbah batubara yang mengalir ke beberapa sungai diwilayah pemukiman warga itu tak bisa digunakan lagi, bahkan sebagian kebun karet warga mati akibat air asam tambang perusahaan

Baca Juga:  Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Sebelumnya, Azhari menambahkan jika ditahun 2014 lalu pihaknya kembali menagih janji perusahaan dengan mendatangi kantor DPRD Kota Prabumulih hingga mendatangi kantor Gubernur.

“kita sudah menyurati Gubernur, dalam isi surat itu Gubernur Sumsel mengimbau kepala Daerah yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan polemik ini, bahkan akan disanksi pencabutan izin” tegasnya usai Audensi dengan Anggota DPRD tadi pagi.

Dalam pertemuan tersebut pihak DPRD hanya memberikan saran untuk menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Usai melakukan penuntutan rombongan pencari keadilan ini kembali datangi Kantor Pemerintah Kota Prabumulih (Pemkot) diruang Walikota

“Kasus ini harus segara dituntaskan, enak saja Pemerintah Muara Enim menikmati hasilnya sedangkan warga Prabumulih menikmati dampaknya” tegas Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri.

Tak hanya itu Orang nomor dua di Kota Nanas itu geram dan berang dengan perusahaan tambang tersebut yang tak memperhatikan lingkungan sekitar khususnya wilayah Prabumulih.

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

“saya tegaskan kasus ini akan saya sampaikan ke pihak Provinsi” lanjutnya.

Dalam pertemuan itu Wawako juga menegaskan masyarakat untuk secara serius memperjuangkan hak yang sekarang dituntut

“jangan main-main kalau mau berjuang, kalian berani bersumpah untuk tidak tergiur dengan tawaran perusahaan diluar tuntutan” ucap Fikri yang mengingatkan warganya

Beberapa tuntutan warga yakni menormalisasi sungai-sungai yang tercemar, mengganti rugi tanaman pohon karet warga yang mati akibat air asam tambang, dan memberikan kompensasi berupa tenaga kerja.

 

Laporan : Abror Vandozer

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Berita Terbaru