Usut Tuntas Pembunuhan Wartawan Media Online Kabar Daerah

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2020 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demas Laira (28), wartawan media online

Demas Laira (28), wartawan media online

WIDEAZONE.COM, SULBAR — Aksi pembunuhan sadis kembali terjadi di pinggir Jalan Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng, Sulawasi Barat. Rabu 19/08/2020.

Ironisnya, Korban tewas yang diketahui identitasnya sebagai wartawan media online kabardaerah, diduga kuat korban di bunuh oleh orang tidak di kenal.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro membenarkan hal tersebut, memang benar Demas Laira (28) korban pembunuhan.

“Korban yang sudah di ketahui Identitasnya Bernama Demas Laira (28) yang berprofesi sebagai Wartawan kabardaerah.com adalah benar sebagai korban pembunuhan,” ucap Iptu Agung Setyo Negoro.

Agung menambahkan, ada 8 luka tusukan di bagian ketiak sebelah kiri hingga bagian dada, yang menyebabkan korban tewas.

Baca Juga:  TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

“Kami sudah melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti milik korban berupa kartu Identitas KTP, SIM, Id Card media online kabardaerah.com dan Indometro.id, serta satu unit sepeda motor. Selain itu kami juga menemukan satu buah sepatu tanpa ada pasangan nya yang belum di ketahui pemiliknya,” ungkap Agung.

Mengetahui hal ini, Pimpinan Media Nasional kabardaerah.com Aldoris sangat geram kepada pelaku pembunuhan.

Menurut Aldoris, peristiwa ini harus segera dituntaskan, karna tindakan ini di nilai telah menciderai Kemerdekaan Pers serta mengkhianati kehidupan Demokrasi di Tanah Air.

Baca Juga:  200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

“Saya akan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar secepatnya dapat menangkap pelaku dan otak pembunuhan itu, karna pembunuhan terhadap wartawan bukan lah hal yang biasa. Ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap Pers, perlawanan perlawanan terhadap prinsip Negara Hukum,” tutur Aldoris dengan nada geram.

Semestinya Masyarakat menempuh mekanisme Hak Jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999 bukan melakukan Intimidasi. “Seandainya belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers,” tambahnya.

Hingga berita ini di turunkan, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Tim Reskrim Polres Mamuju Tengah. (Rel KD/Abror Vandozer)

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Berita Terbaru