Update Perkara Jual Asrama Mahasiswa Yogyakarta: Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru ‘Notaris dan Oknum BPN’

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak, DK selaku notaris di Yogyakarta, dan NW merupakan oknum pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Yogyakarta digiring petugas memasuki mobil tahana Kejati Sumsel, Jumat 31 Mei 2024.

Tampak, DK selaku notaris di Yogyakarta, dan NW merupakan oknum pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Yogyakarta digiring petugas memasuki mobil tahana Kejati Sumsel, Jumat 31 Mei 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta terus bergulir, kali ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru, setelah sebelumnya enam ditetapkan tersangka, AS [Almarhum], MR meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Hal itu diungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat 31 Mei 2024.

“Kedua tersangka di antaranya, DK selaku notaris di Yogyakarta, dan NW merupakan oknum pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Yogyakarta,” sebut Vanny.

Kasipenkum Vanny menjelaskan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Mei 2024 hingga 19 Juni 2024, untuk tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Selanjutnya, ujar Kasipenkum, setelah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang].

Kasipenkum menyebutkan sebelumnya telah disampaikan terkait modus operandi para tersangka, DK selaku notaris telah membuat perikatan jual beli dan akta belu antara MR [almarhum] dan ZT sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel, sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta [asrama mahasiswa Mesuji].

“Sedangkan peranan tersangka NW keikutsertaannya dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” urainya.

Baca Juga:  Sekda Edward Candra Pastikan Pelayanan Maksimal, Dampingi Menteri Haji Tinjau Jamaah Kloter PLM 10

Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB