Tolak Pemeriksaan, Kejaksaan Tahan H Alim di Rutan Pakjo

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Alim, tersangka pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024, dibawa Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

H Alim, tersangka pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024, dibawa Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin [Kejari Muba] menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.

Kedua tersangka di antaranya, H Alim atau HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia [SMB] dan AM, piihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk Ganti Rugi pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskam bahwa setiap penanganan perkara Tipikor, semua atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dikatakan Kasipenkum, pada hari ini, Senin 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejari Muba dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai tersangka.

Baca Juga:  Promo Ramadan PLN, Diskon Tambah Daya 50% Plus 50%

“Selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Senin 10 Maret 2025.

“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin bernomor PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” sebut dia.

Modus Operandi Kedua Tersangka

Bahwa HA dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah [SPPFBT] yang berlokasi di AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk Ganti Rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal.

Baca Juga:  Bukti Sejarah Kantor Ledeng: Penemuan Prasasti Kuno di Kantor Wali Kota Palembang

Dalam pengajuan tersebut, diketahui mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah [PPT] nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik
Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan
Soal Banjir Palembang, Tarech: Sistem Drainase Terputus
Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”
FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…
Jamaah Al Halim Doakan H Alim dan Keluarga Diberi Ketabahan: Ada Hikmah Besar
Soal Tahanan Keguguran, Polda Kalbar Angkat Suara
Soal Penyelundupan Kayu Ilegal “Ulin” Kalimantan: Terduga Pelaku Diminta Kooperatif
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:49 WIB

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WIB

Akses Jalan PT Hijau Lestari Banyuasin Ditutup, Puluhan Supir Truk Terdampar Kelaparan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:16 WIB

Polres Pagar Alam Gerebek Fakta “Minyak Kita”

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:14 WIB

FAKTA Kredit Macet PT Coffinfo-Bank Sumsel Babel Rp50 Miliar: Diduga Mark Up Nilai Agunan, Harganya Segini…

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:21 WIB

Jamaah Al Halim Doakan H Alim dan Keluarga Diberi Ketabahan: Ada Hikmah Besar

Berita Terbaru

Kondisi warga dusun 3 Slaro Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin tanpa aliran liatrik, padahal instalasi sudah terpasang.

Breaking News

Warga Slaro Tagih Janji Bupati-Wabup Muba Soal Listrik

Sabtu, 15 Mar 2025 - 16:49 WIB

Pemerintah Desa [Pemdes] Peracak Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur menggelar Musyawarah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

OKU Timur

Pemdes Peracak Jaya Serap Aspirasi Masyarakat dengan Musyawarah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 07:23 WIB

Ketua TP-PKK Kota Palembang Dewi Sastrani Ratu Dewa rela berjalan kaki menerobos banjir pasang-surut Sungai Musi demi memberikan bantuan kepada warganya yang sedang sakit.

Palembang

Ketua PKK Kota Palembang Terobos Banjir Demi Bantu warga

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:52 WIB