Tolak Pemeriksaan, Kejaksaan Tahan H Alim di Rutan Pakjo

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Alim, tersangka pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024, dibawa Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

H Alim, tersangka pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024, dibawa Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin [Kejari Muba] menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor] pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.

Kedua tersangka di antaranya, H Alim atau HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia [SMB] dan AM, piihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk Ganti Rugi pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskam bahwa setiap penanganan perkara Tipikor, semua atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dikatakan Kasipenkum, pada hari ini, Senin 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejari Muba dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai tersangka.

Baca Juga:  Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

“Selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Senin 10 Maret 2025.

“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin bernomor PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” sebut dia.

Modus Operandi Kedua Tersangka

Bahwa HA dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah [SPPFBT] yang berlokasi di AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk Ganti Rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal.

Baca Juga:  BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Dalam pengajuan tersebut, diketahui mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah [PPT] nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Selasa, 1 September 2026 - 08:21 WIB

Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB