Tiga Warga Desa Karang Anyar Dibekuk Polisi saat Pesta Sabu

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin dibekuk anggota Reskrim Polsek Plaju di Jalan Talang Putri, Plaju Palembang.

Tiga warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin dibekuk anggota Reskrim Polsek Plaju di Jalan Talang Putri, Plaju Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tiga warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin dibekuk anggota Reskrim Polsek Plaju di Jalan Talang Putri, Plaju Palembang. 

Penangkapan ketiga tersangka, Bismar [43], Ahmad Solihin [29], Hendra Sopian [34] saat pesta Narkotika jenis sabu-sabu di tempat kejadian perkara [TKP], sekitar pukul 22.50 WIB, Sabtu [07/01/2023].

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin membenarkan sudah mengamankan tiga orang sopir yang sedang berpesta narkoba di TKP. 

“Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dan Anggota Reskrim langsung melakukan pengecekan, dan benar saat di TKP ada tiga orang sedang menggunakan narkoba,” kata Firmansyah kepada awak media, Selasa [10/01/2023].

Firmansyah mengungkapkan, pada saat dilakukan interogasi, ketiganya mengaku berproses sebagai sopir pengangkut bahan bakar minyak ilegal. “Untuk proses hukum pengguna narkoba kami proses di Polsek Plaju, sedangkan untuk perkara BBM nya kami limpahkan ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Baca Juga:  PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit alat pengisap bong, sisa pakai sabu, dan dua unit mobil kendaraan jenis mobil grand max bermuatan dua ton masing-masing mobil.

“Atas ulahnya ketiga tersangka kami kenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Firmansyah. 

Sementara, tersangka Hendra mengakui sudah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama ketiga rekannya.

“Kami berempat menggunakan Sabu dengan cara patungan, saya, Bismar, Ahmad, dan Akib [DPO]. Menggunakan sabu di rumah Akib, dan membeli Sabu dapatnya dari Akib,” kata Hendra. 

Baca Juga:  PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Hendra mengatakan dirinya baru satu kali ini menggunakan sabu dan hanya iseng saja tidak ada niat. 

“Saya kesana biasanya datang hanya untuk istirahat saja, lalu saat di sana diajak Akib membeli sabu untuk dipakai bersama, dengan Akib ini baru kenal dan sudah bertemu empat kali, saya kenal dekat dengan kakek istrinya” jelas Hendra. 

Masih Dikatakan Hendra, membeli sabu dengan Akib paket Rp 65 ribu. “Saya baru dua kali isap, tidak taunya sudah datang polisi. Saya sokong yang Rp 15 ribu, Bismar Rp 20 ribu, Ahmad Rp 30 ribu,” tutupnya. [shr]

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru