Terbitkan Rekomendasi Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi, Ketua Bawaslu Menghilang

- Jurnalis

Minggu, 11 Oktober 2020 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bawaslu Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Kantor Bawaslu Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Jelang pelaksanaan Pilkada Ogan Ilir 9 Desember, Masyarakat di bumi Caram Seguguk digegerkan dengan berdarnya pemberitaan yang mengabarkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir (Bawaslu OI) mengeluarkan surat rekomendasi “DISKUALIFIKASI” pasangan calon (Paslon) Nomor urut 2 HM Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak.

Atas surat rekomendasi diskualifikasi ini pun menuai tanggapan dari Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang dari partai PDIP, Yulian Gunhar mengatakan, untuk saat ini kami menghargai apa yang menjadi keputusan Bawaslu dan KPU OI, karena proses pilkada masih sangat panjang. “Sekarang ini kami dari tim Ilyas-Endang, masih tetap fokus dalam berkampanye,” kata Gunhar kepada Wideazone.com dan Zoom Post, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Menegenai rekomendasi diskualifikasi Bawaslu terhadap Paslon Ilyas-Endang, sambung Gunhar, kami sudah datang ke kantor Bawaslu, tetapi sayang Ketua Bawaslu sekarang tidak tahu rimbanya ke mana? “Di kantor tidak ada, ditemui di rumahnya pun tak ada, bahkan dihubungi melalui telepon pun tidak diangkat,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir (KPU OI), Massuryati menyampaikan, bahwa KPU OI sudah menerima laporan dari Bawaslu Ogan Ilir tentang rekomendasi diskualifikasi paslon bupati Ilyas-Endang pada 5 Oktober 2020. “Sekarang KPU Ogan sedang mempelajari, menggali dan memeriksa apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten OI,” terangnya.

Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru