Tempat Ibadah Dibuka, Ikuti Protokol COVID-19

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Ibadah Dibuka, Ikuti Protokol COVID-19

Tempat Ibadah Dibuka, Ikuti Protokol COVID-19

WIDEAZONE.COM, OKI — Sejumlah masjid dan tempat ibadah di Ogan Komering Ilir (OKI) mulai di buka. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 624/II/2020 tertanggal 3 Juni 2020 Bupati Ogan Komering Ilir, H Iskandar SE meminta Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selama peribadatan.

Rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antar jemaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar masuk serta rutin melaksanakan disinfeksi.

Bagi jemaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan; memakai masker sejak dari rumah, membawa sejadah dari rumah, rutin cuci tangan, menjaga jarak serta dilarang berkerumun dalam jumlah besar.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Optimistis Sumsel Naik ke Peringkat 2 Nasional Produksi Beras

Khusus bagi anak-anak, orang tua dan mereka yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular Covid-19 tidak diperkenankan memasuki masjid.

Melalui surat itu Bupati OKI, H Iskandar menegaskan, penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilihat dari kondisi riil lingkungan rumah ibadah terhadap Covid-19. Meski daerah dinyatakan dalam zona kuning namun jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah itu maka penyelenggaraan kegiatan keagamaan belum diperbolehkan.

“Sementara bagi tempat ibadah yang di lingkungannya terdapat kasus positif, pengurus dapat mengajukan keberatan kepada Gugus Tugas Kabupaten OKI jika ingin melakukan peribadatan secara berjamaah,” tegasnya dalam surat itu.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Optimistis Sumsel Naik ke Peringkat 2 Nasional Produksi Beras

Melalui surat tersebut, Iskandar juga mengimbau fungsi sosial masjid dan rumah ibadah lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak seperti pernikahan atau pengajian agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“Sementara untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya seperti tabligh akbar, pengajian rutin, di rumah ibadah maupun pertemuan sosial budaya, di tempat umum maupun lingkungan pribadi belum diperbolehkan,” imbaunya tertuang dalam surat.

Laporan Ukik

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Optimistis Sumsel Naik ke Peringkat 2 Nasional Produksi Beras
Andi Oktarius Resmi Pimpin SMSI OKI 2026–2029, Siap Majukan Organisasi dan Perkuat Sinergi
PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
OKI Darurat Kejahatan Siber: OJK dan Polda Sumsel Perang Lawan Sacam
Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan
Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung
Safari Ramadhan di OKI, Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Publik Optimal

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:46 WIB

Gubernur Herman Deru Optimistis Sumsel Naik ke Peringkat 2 Nasional Produksi Beras

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:40 WIB

Andi Oktarius Resmi Pimpin SMSI OKI 2026–2029, Siap Majukan Organisasi dan Perkuat Sinergi

Kamis, 30 April 2026 - 23:45 WIB

PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:29 WIB

OKI Darurat Kejahatan Siber: OJK dan Polda Sumsel Perang Lawan Sacam

Berita Terbaru