Rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antar jemaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar masuk serta rutin melaksanakan disinfeksi.
Bagi jemaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan; memakai masker sejak dari rumah, membawa sejadah dari rumah, rutin cuci tangan, menjaga jarak serta dilarang berkerumun dalam jumlah besar.
Khusus bagi anak-anak, orang tua dan mereka yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular Covid-19 tidak diperkenankan memasuki masjid.
Melalui surat itu Bupati OKI, H Iskandar menegaskan, penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilihat dari kondisi riil lingkungan rumah ibadah terhadap Covid-19. Meski daerah dinyatakan dalam zona kuning namun jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah itu maka penyelenggaraan kegiatan keagamaan belum diperbolehkan.
Melalui surat tersebut, Iskandar juga mengimbau fungsi sosial masjid dan rumah ibadah lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak seperti pernikahan atau pengajian agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
“Sementara untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya seperti tabligh akbar, pengajian rutin, di rumah ibadah maupun pertemuan sosial budaya, di tempat umum maupun lingkungan pribadi belum diperbolehkan,” imbaunya tertuang dalam surat.
Laporan Ukik
Editor Abror Vandozer




![Suasana haru tak terbendung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin 20 April 2026, sebanyak 76 guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] Kota Palembang dilepas menuju Tanah Suci.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0056_copy_640x355-225x129.jpg)


![Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa [Muscab DPC PKB] di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Selatan resmi rampung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0007_copy_800x462-225x129.jpg)


![Suasana haru tak terbendung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin 20 April 2026, sebanyak 76 guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] Kota Palembang dilepas menuju Tanah Suci.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0056_copy_640x355-129x85.jpg)


![Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa [Muscab DPC PKB] di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Selatan resmi rampung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0007_copy_800x462-129x85.jpg)





