Tekan Angka Kecelakan, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Apel Keselamatan 2023 Bersama Pelajar

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekan Angka Kecelakan, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Apel Keselamatan 2023 Bersama Pelajar. [Foto: WIDEAZONE.com-Deny Wahyudi]

Tekan Angka Kecelakan, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Apel Keselamatan 2023 Bersama Pelajar. [Foto: WIDEAZONE.com-Deny Wahyudi]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Guna menekan angka kecelakaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang melaksanakan acara apel bersama pelopor pelajar Keselamatan Lalu Lintas Tahun 2023.

Kegiatan apel ini hadiri oleh atusan pelajar baik ditingkat SMP, MTS, SMA, SMK, dan MA. Para guru, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Jasa Raharja dan dilaksanakan di gedung Patriatama Polrestabes Palembang, Kamis (12/10/2023).

“Ini kegiatan sesuai perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun ke Kapolda ke Kapolrestabes Palembang dan ke Kasat Lantas,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra melalui Iptu Ar Sikakum.

Baca Juga:  Palembang Gandeng University of Colorado Perkuat Implementasi Pendidikan Inklusif

Ar Sikakum mengatakan, bahwa dari pihak Jasa Raharja sudah mengeklaim ada enam item yang tidak bisa di klaim Jasa Raharja atau bentuk santunan.

“Ini diantaranya melawan arus, pengendara masih dibawah umur, oleh karena itu sosialisasi mulai hari ini dan ke depan juga tingkat kecelakaan 583 dalam kurun waktu bulan Januari sampai 12 Oktober 2023,” ujar Ar Sikakum.

Arsikakum menghimbau kepada masyarakat harus sadar tentang manfaat berlalu lintas untuk mencegah kematian lebih tinggi.

Kemudian, masalah kecelakaan hampir 30 persen itu didominasi dari pelajar dan 5 persen swasta yang meninggal maupun luka berat.

Baca Juga:  Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

“Oleh karena itu kita upayakan menekan tingkat kecelakaan mulai dari sekolah – sekolah, SMP dan SMA yang belum waktunya menggunakan sepeda motor atau dibawah umur,” jelas Ar Sikakum.

Sementara itu, Kasubag Humas Jasa Raharja, Soehardo menambahkan, ada enam pelanggaran yang tidak bisa di klaim, sesuai dengan Kep Dir : Nomor Kep/132/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 yang berlaku Tanggal 4 Oktober 2023.

“Ini enam pelanggaran ini yakni, Melawan Arus Lalu Lintas, Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah, Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi serta yang lainnya,” tegasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Tangis Haru Iringi Pelepasan 76 Guru Palembang Menuju Tanah Suci
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru