Tak Diindahkan! Bawaslu Sumsel Layangkan Panggilan Kedua bagi Terlapor Caleg DPR RI-Provinsi ‘KSD’ dan ‘PS’

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Sumsel Koordianator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ahmad Naafi SH MKn.

Komisioner Bawaslu Sumsel Koordianator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ahmad Naafi SH MKn.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Panggilan Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel] terhadap Caleg DPR RI ‘KSD’ dan Caleg DPR Provinsi ‘PS’ atas laporan dugaan ‘money politic‘ tak diindahkan. Bahkan Bawaslu Sumsel telah melayangkan panggilan untuk kedua kalinya terhadap kedua terlapor [KSD, PS], namun kehadiran keduanya belum tampak.

“Bawaslu telah melayangkan panggilan kedua kalinya, tapi belum ada sama sekali kehadirannya [KSD, PS],” ungkap Komisioner Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin [Kordiv PP-Datin], Ahmad Naafi SH MKn dalam keterangan di ruang kerjanya, Rabu 13 Maret 2024, sembari mengatakan sebenarnya mereka harus hadir pada hari ini karena tertuang dalam panggilan tersebut.

Naafi menjelaskan, berkaitan dengan alasan tertentu dari pihak terlapor, belum ada yang disampaikan ke pihak Bawaslu. Namun ada saksi-saksi dari caleg Kota telah hadir dan dimintai keterangan. Menurutnya, laporan ini kan, berbatas waktu. Maksimal kita proses 14 hari setelah registrasi.

Baca Juga:  Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

“Bila telah memasuki 14 hari dan terlapor belum hadir maka akan mempengaruhi kajian [Bawaslu]. Apakah keputusan ini akan diteruskan ke Penyidik atau tidak? Akan dibahas lagi di Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat pihak Kepolisian, dan Kejaksaan,” sebutnya.

Persoalan tersebut, ujar Kordiv PP-Datin Bawaslu Sumsel, tentunya akan dibahaas berdasarkan hasil kajian, verifikasi, bukti-bukti dari pelapor, itu akan menjadi bahan bagi [Bawaslu] dalam memberikan keputusan apakah masuk penyidikan ataupun sebaliknya.

Naafi menegaskan berkenaan dengan pemanggilan kedua yang dilakukan Bawaslu terhadap terlapor, dirinya tidak ingin adanya timbul persepsi di luar dari tahapan maupun proses tersebut agar kasus ini bisa terang. Karena di sini kita tidak bisa bicara sendiri-sendiri dengan kapasitas sebagai Bawaslu, sebab di situ ada Pidana dan harus dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu.

Baca Juga:  Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Mengenai sanksi atau pun putusan terhadap terlapor, Naafi menuturkan pihaknya belum dapat menentukan [sanksi] bila belum ada keputusan dari Pengadilan. “Biarlah proses ini berjalan, seandainya tidak ada kehadiran mereka [bersangkutan], kami mempunyai bukti-bukti misalnya dari keterangan-keterangan saksi, pelapor kemudian hasil dari kajian pihaknya [kemarin] akan menjadi pertimbangan Bawaslu untuk memutuskan terkait persoalan untuk naik tidaknya, untuk sanksi di pihak Pengadilan, bila terbukti,” tegasnya.

“Kalau untuk pemanggilan paksa tidak bisa dilakukan Bawaslu, tidak ada dasar hukumnya, berbeda dengan pihak aparat lainnya,” ucapnya.

Perlu diketahui, jelas Naafi, dalam catatannya contoh kasus serupa. Dalam persoalan ini seperti yang terjadi pada tahun 2014 sanksi terberat bagi Caleg secara administrasi adalah pembatalan sebagai calon legislatif. “Rekomendasi [sanksi] tersebut akan kita sampaikan ke KPU, dan KPU tidak akan menetapklan calon tersebut,” kilah dia. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru