Sumbangan Komite SMKN 2 Palembang Terjangkau

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMK Negeri 2 Palembang

SMK Negeri 2 Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sempat beredarnya informasi menyebut adanya ratusan wali murid sekolah menengah kejuruan negeri [SMKN] 2 Palembang mengeluhkan besarnya pembayaran sumbangan komite.

Hal ini menuai bantahan langsung dari Kepala SMKN 2 Palembang H Suparman SPd MSi. “SMKN 2 saat ini, belum ada rapat komite dengan orang tua wali murid sehingga belum ada keputusan terkait seberapa besarannya sumbangan dan terkait seragam nantinya siswa silakan buat sendiri dan kita pihak sekolah akan memberikan contohnya dan jika tidak mau repot silakan menjahit sendiri atau titip dengan koperasi sekolah jadi tidak ada unsur paksaan,” jelasnya dalam keterangan pada 24 Juni 2025.‎

‎Senada Plt Ketua Komite SMKN 2 Palembang, M Arwadi MA SH MH C Med, mengatakan ‎sesuai Permendikbud 75/2016, tentang komite, salah satu isinya bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

‎”Nanti untuk sumbangan dari wali murid di SMKN 2 Palembang InsyahAllah terjangkau,” ujarnya.

‎Ungkap Arwadi, setelah masuk tahun ajaran baru 2025/ 2026, sekitar bulan Juli atau Agustus 2025 wali murid baru akan diundang oleh pihak komite untuk rapat bersama mensosialisasikan program sekolah.

‎”Tentu program sekolah yang disosialisasikan itu yang sumber dana nya tidak akan tumpang tindih dari sumber dana Biaya operasional sekolah [BOS] APBN dan pendanaan pendidikan [PP] yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan,” urainya.

‎Melalui rapat pengurus komite dan wali murid itulah tambah Areadi nanti disampaikan bahwa diharapkan wali murid dapat memberikan sumbangan untuk mendukung program sekolah tahun ajaran 2025/2026.

‎”Masalah besaran sumbangan dari wali murid itu tidak ditetapkan oleh pengurus komite tetapi sesuai kemampuan dari wali murid dan sifat nya sumbangan bukan pungutan”, tegas Arwadi.

‎Karena diharapkan dari sumbangan wali murid melalui komite itu lah nanti nya, dapat membantu pihak sekolah untuk meningkatkan mutu prestasi pendidikan siswa/i, baik prestasi Akademis maupun prestasi Non akademis.

‎Terakhir di jelaskan Arwadi, pertimbangan penetapan Permendikbud 75/2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

‎”Perlu diketahui, sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

“Sedangkan pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,” pungkas dia. [AbV]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB