WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Sudah terlalu lama masyarakat kecil meminta pemerintah agar memperhatikan sistem pengupahan bagi pekerja harian.
Namun yang pasti, apakah upah yang diterima pekerja dari bulanan menjadi perjam. Pertanyaannya, sistem penggajian seperti ini menguntungkan atau justru merugi?
Terkait masalah itu, pengkajian mengenai sistem penggajian selalu terkait dengan aturan pemerintah, terutama terkait besar kecilnya yang disesuaikan waktu dan masa kerja si pekerja.
Dalam persoalan gaji pekerja harian di perusahaan, Presiden Joko Widodo siap mengubah sistem pengupahan dari pembayaran per bulan menjadi sistem pembayaran per jam.
Pertanyaannya, perubahan sistem pengupahan seperti itu, memberi keuntungan atau justru merugikan pekerja atau perusahaan?
Dari pantauan Wideazone.com di lapangan menjelaskan, pengkajian sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan sesama digodok oleh pemerintah.
“Di Indonesia, soal upah, memang selalu menjadi perdebatan setiap tahunnya,” ujar staf ahli Kepresidenan RI Nur Kholis SH MA kepada Wideazone.com dan ZoomPost, Minggu (29/12/2019).
Dalam Undang-Undang Omnibus law yang sedang dalam penggodokan, akan diatur secara bijak fleksibilitas jam kerja hingga ke proses rekrutmen mau pun cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
“Memang, persoalan upah pekerja selalu menjadi perdebatan di setiap pembahasan. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Terutama dalam menetapkan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan, kata Nur Kholis, seperti kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Soal pengupahan, kata dia, selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
Formula kenaikan upah tersebut, kata Nur Kholis, didasarkan atas inflasi dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jadi, untuk mengatasi perdebatan yang kerap terjadi setiap tahunnya, pemerintah sedang menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukkan ke dalam beleid omnibus law. “Jadi pembahasan tentang revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung,” ujarnya.
Karena diwarnai perdebatan, target penyerahan omnibus law ke DPR sedikit memgalami kelambatan. Justru pembahasan mengenai itu di DPR untuk tahun ini pun menjadi molor. “Paling lambat akan dibahas di awal tahun 2020,” ujar Nur Kholis menutup perbincangan. (*)
Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma



![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-225x129.jpg)





![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-129x85.jpg)






![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)


