Si Jago Merah Mengamuk di Perapau Semendo

- Jurnalis

Selasa, 8 Desember 2020 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Si Jago Merah mengamuk dan menghanguskan dua rumah warga desa Perapau Kecamatan Semendo Darat Laut (SDU) Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 23.40 WIB, Senin (7/12/2020) malam.

Si Jago Merah mengamuk dan menghanguskan dua rumah warga desa Perapau Kecamatan Semendo Darat Laut (SDU) Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 23.40 WIB, Senin (7/12/2020) malam.

WIDEAZONE.COM, SEMENDO — Si Jago Merah mengamuk dan menghanguskan dua rumah warga desa Perapau Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 23.40 WIB, Senin (7/12/2020) malam.

Kapolsek Semendo Iptu Heri Irawan SE melalui Kanit Reskrim Polsek Semendo, Bripka Ardiansyah Yuisca mengatakan, api diduga berasal dari gudang penggilingan kopi milik Burni yang terletak di sebelah kiri rumahnya. “Api pun membesar dan tertiup angin sehingga merambat dan menghanguskan rumah Burni (60) dan Dahyan (50) (warga desa Perapau),” ungkapnya kepada Wideazone.com, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:  PLN UID S2JB Sabet Platinum Nusantara CSR Awards 2026, Electrifying Agriculture Dongkrak Ekonomi Petani

Masyarakat dan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kecamatan pun berbondong bondong memadamkan kobaran api. “Api baru bisa dipadamkan pukul 00.50 WIB dini hari,” jelas Ardiansyah.

Peristiwa kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa. “Namun kerugian ditaksir sebesar Rp700 juta,” tutupnya.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Dari pantauan, pihak Polsek Semendo telah memasang police line di tempat kejadian. Atas kebakaran tersebut pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab dari kebakaran.

Catatan : Api berhasil dipadamkan pada pukul 00:50 wib dengan bantuan masyarakat dan 1 unit mobil pemadam kebakaran kec semende.

Laporan Alamsyah – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB