Setelah Lama Mandek, Akhirnya PT BMH Teken MoU dengan Kades Karangsia OKI

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2020 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Azis selaku Kepala Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Azis selaku Kepala Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Azis selaku Kepala Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (23/9/2020)

Mou bertujuan untuk membuka areal (lahan) yang berada di wilayah KPH wilayah V tepatnya di kawasan Hutan Produksi (HP) Mesuji III akhirnya disepakati di Palembang setelah lama terkatung-katung.

Penandatangan kerja sama itu, disaksikan Camat Sungai Menang Drs Firdaus, Kepala KPH V Mesuji Susiolo Hartono SHut MSi, Kapolsek Sungai Menang, Manager Distrik Sungai Menang dan Sungai Gebang, Gunawan, Umar (BMH), dan Forum Solusi Konflik Sosial (Foskoso) Anwar Putra Bayu, Heripan, dan sejumlah warga desa Karangsia.

PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Azis selaku Kepala Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Azis selaku Kepala Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Upaya proses kesepakatan itu merupakan bagian proses mediasi antara Foskoso, Kepala Desa Karangsia, dan pihak perusahaan Bumi Mekar Hijau yang memakan waktu cukup lama.

Baca Juga:  Gejolak PGRI Sumsel, Zulinto: Hal Biasa, Kader Diutamakan, Tidak Ada Penumpang Gelap !

Menurut Susilo yang juga sebagai Ketua ad hoc Foskoso (Karangsia dan Batu Ceper), dengan telah dilakukan perjanjian kerja sama ini. “Tak lain merupakan sebuah harapan bagi semua pihak, khususnya masyarakat Karangsia guna membangun kehidupan yang lebih baik lagi tentunya,” kata Susilo Hartono.

Berharap desa Batu Ceper, lanjut tim Ad hoc, akan mengikuti langkah terbaik yang telah diambil oleh desa Karangsia.

Di sisi lain, Miran Suhardi mewakili pihak Bumi Mekar Hijau mengutarakan, dengan adanya kesepakatan ini antara ke dua belah pihak bisa membawa nilai-nilai postif bagi masyarakat Sungai Menang khususnya desa Karangsia.

“Sehingga, nantinya para pihak dapat berjalan lancar dan aman. Secara tidak langsung, bahwa kita semua telah mengurangi kebakaran hutan di wilayah kita,” ungkap Miran.

Baca Juga:  Dirut Andi Wijaya: PDAM Tirta Musi Kelola Dua Usaha

Sebagai gambaran, Kepala KPH V Mesuji, Susiolo Hartono menjelaskan, satu upaya untuk menyelesaikan konflik sektor Kehutanan, pemerintah sudah memberikan kebijakan melalui regulasi kelembagaan antara lain Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HK) , Hutan Desa(HD) dan Kemitraan.

“Dalam mendukung kelembagaan tersebut diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Selain itu, beberapa perusahaan swasta pada sektor kehutanan dan perkebunan juga telah memiliki kebijakan dan berpartisipasi untuk menyikapi permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat usaha perkebunan atau kehutanan yang dilakukan.

Laporan Abror Vandozer – Editor Anwar Putra Bayu

Berita Terkait

Anggaran MTQ Nihil !! Camat Pulau Bandring Minta Sumbang Nasi Bungkus dari Kades
Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel
Indehoy di Kamar Hotel, Oknum Kades di Melawi bersama Selingkuhan Digerebek Istri Sah
Oknum Guru di Melawi Aniaya Murid Sembari Bawa Sajam
Dirut Andi Wijaya: PDAM Tirta Musi Kelola Dua Usaha
Tiga Karyawan Maskapai Penerbangan Gugat PT AAS [Lion Group]: Sita Eksekusi Perusahaan atau Dipailitkan
BREAKING NEWS: Kabar Gembira Daftar SNBP Perguruan Tinggi Diperpanjang!
Terlibat Pencurian Solar Industri, Sejumlah Karyawan PT IPS hingga Penadah Nginap di “Hotel Prodeo”
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:28 WIB

Anggaran MTQ Nihil !! Camat Pulau Bandring Minta Sumbang Nasi Bungkus dari Kades

Senin, 10 Februari 2025 - 21:55 WIB

Pejabat Bank Sumsel Babel Kembali Terjerat Kasus Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, Kini Ditahan Kejati Babel

Senin, 10 Februari 2025 - 14:13 WIB

Indehoy di Kamar Hotel, Oknum Kades di Melawi bersama Selingkuhan Digerebek Istri Sah

Senin, 10 Februari 2025 - 11:42 WIB

Oknum Guru di Melawi Aniaya Murid Sembari Bawa Sajam

Senin, 10 Februari 2025 - 09:12 WIB

Dirut Andi Wijaya: PDAM Tirta Musi Kelola Dua Usaha

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi SH MSE membuka Praktek Kerja Lapangan (PKL) LXIV Politeknik Statistika STIS bertempat di Griya Agung Palembang, Selasa 11 Februari 2025.

Pendidikan

Pj Gubernur Elen Setiadi Buka PKL LXIV Politeknik Statistika STIS

Selasa, 11 Feb 2025 - 16:46 WIB