Selundupkan Sabu dengan Boneka Hello Kitty, Sabu 32 Gram Gagal Edar

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boneka 'Hello Kitty' menjadi modus penyelundupan barang haram Sabu antar Provinsi di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat. Terkuaknya modus tersebut, setelah Satuan Reserse [Satres] Narkoba Polres Kubu Raya menyergap tersangka M alias D [22] warga Pontianak yang hendak mengirim paket sabu seberat 32 gram ke Kalimantan Tengah [Kalteng] dengan menggunakan travel pada Kamis 11 April 2024.

Boneka 'Hello Kitty' menjadi modus penyelundupan barang haram Sabu antar Provinsi di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat. Terkuaknya modus tersebut, setelah Satuan Reserse [Satres] Narkoba Polres Kubu Raya menyergap tersangka M alias D [22] warga Pontianak yang hendak mengirim paket sabu seberat 32 gram ke Kalimantan Tengah [Kalteng] dengan menggunakan travel pada Kamis 11 April 2024.

WIDEAZONE.com, KUBU RAYA | Boneka ‘Hello Kitty’ menjadi modus penyelundupan barang haram Sabu antar Provinsi di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat. Terkuaknya modus tersebut, setelah Satuan Reserse [Satres] Narkoba Polres Kubu Raya menyergap tersangka M alias D [22] warga Pontianak yang hendak mengirim paket sabu seberat 32 gram ke Kalimantan Tengah [Kalteng] dengan menggunakan travel pada Kamis 11 April 2024.

Sabu itu ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi di dalam kotak indomie untuk mengelabui petugas.

Kasatres Narkoba AKP Sagi SH membenarkan penangkapan tersebut, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade. Ia mengatakan M alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel Pukul 23.00 WIB.

Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan penuh kehati-hatian serta kejelian, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.

Baca Juga:  Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal

“Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya, pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka Hello Kitty yang dikemas di dalam kardus indomie,” kata Ade, Selasa 16 April 2024.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga pontianak timur dan sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng,” jelas dia.

Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp400 ribu dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp1.000.00.

“Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000, untuk mengantar barang tersebut ke salah satu Travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,” bebernya.

Baca Juga:  Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Kemudian, sambungnya, sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp1.000.000 dan meraup keuntungan sebesar Rp18.500.000. Pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir,”ungkap Ade.

“Ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar Provinsi melalui jalur darat. Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukumnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru