Sekda Supriono: RTRW Acuan Pemda dalam Kebijakan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 15 Februari 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda SA Supriono kala membuka secara resmi Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan, di Grand Atyasa, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 15 Februari 2024.

Sekda SA Supriono kala membuka secara resmi Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan, di Grand Atyasa, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 15 Februari 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] merupakan acuan bagi pemerintah daerah [Pemda] dalam melaksanakan pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.

Hal itu diungkapkan Sekda SA Supriono kala membuka secara resmi Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan, di Grand Atyasa, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 15 Februari 2024.

“Selain itu, RTRW memberikan arahan pembangunan bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan, sedangkan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara spasial, yaitu pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW,” ujarnya.

Berdasarkan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU 6 /2023 tentang Penetapan PERPU 2/2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 11/2016 tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

“Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis ini tentu saja menyangkut multi dimensi, yaitu multi wilayah, multi sektor, multi periode dan multi pemangku kepentingan sehingga perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang,” kata Supriono.

Baca Juga:  Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Di samping itu, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang.

“Dalam rangka penetapan Raperda revisi RTRW provinsi yang telah disusun, maka materi teknis tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Sumsel melalui pembentukan Pansus IV DPRD yang secara maraton melakukan pembahasan sejak bulan Febuari 2023 hingga akhirnya didapatkan kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW. Ini ditandai oleh penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pj Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Sumsel pada tanggal 7 Desember 2023 lalu,” ujar Supriono.

Pada dasarnya Rapat Forum Penataan Ruang bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap substansi Raperda RTRW Provinsi jika masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan, selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang provinsi Sumsel.

Baca Juga:  Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal "Pembegalan Organisasi" Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang [PUBMTR] Sumsel M Affandi melaporkan progres perjalanan RTRW sampai bulan Febuari 2024 prosesnya telah melalui Peninjauan Kembali [PK] sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, rekomendasi hasil PK oleh Menteri ATR/BPN dan Pembentukan Tim Penyusun RTRW.

“Juga telah dilakukan Konsultasi Publik II, kesepakatan bersama dengan provinsi Bengkulu, kesepakatan bersama dengan provinsi Jambi, kesepakatan bersama dengan provinsi Bangka Belitung, Integrasi RTRW, Asistensi pra linsek RTRW dengan Kementerian ATR/BPN di Bogor pada tanggal 1-2 Desember 2023,” ucap Affandi.

Tidak hanya itu, telah dilakukan pula rapat pra linsek dengan Kementerian ATR/BPN di Bandung pada  19-20 Desember 2023.

Oleh sebab itu, Affandi berharap proses penetapan Raperda dapat berjalan dengan baik. [AbV/red]

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Gubernur Herman Deru Sebut Sumsel Zero Konflik, Kader NU Diminta Perkuat Moderasi dan Kerukunan
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru