Sekda Supriono: RTRW Acuan Pemda dalam Kebijakan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 15 Februari 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda SA Supriono kala membuka secara resmi Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan, di Grand Atyasa, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 15 Februari 2024.

Sekda SA Supriono kala membuka secara resmi Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan, di Grand Atyasa, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 15 Februari 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] merupakan acuan bagi pemerintah daerah [Pemda] dalam melaksanakan pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.

Hal itu diungkapkan Sekda SA Supriono kala membuka secara resmi Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan, di Grand Atyasa, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 15 Februari 2024.

“Selain itu, RTRW memberikan arahan pembangunan bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan, sedangkan rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara spasial, yaitu pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW,” ujarnya.

Berdasarkan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU 6 /2023 tentang Penetapan PERPU 2/2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 11/2016 tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.

“Proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis ini tentu saja menyangkut multi dimensi, yaitu multi wilayah, multi sektor, multi periode dan multi pemangku kepentingan sehingga perlu dikoordinasikan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang,” kata Supriono.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Siapkan Bantuan untuk Pembangunan Infrastruktur Kabupaten OKI

Di samping itu, Pemprov Sumsel juga telah melaksanakan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang.

“Dalam rangka penetapan Raperda revisi RTRW provinsi yang telah disusun, maka materi teknis tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Sumsel melalui pembentukan Pansus IV DPRD yang secara maraton melakukan pembahasan sejak bulan Febuari 2023 hingga akhirnya didapatkan kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW. Ini ditandai oleh penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pj Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Sumsel pada tanggal 7 Desember 2023 lalu,” ujar Supriono.

Pada dasarnya Rapat Forum Penataan Ruang bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap substansi Raperda RTRW Provinsi jika masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan, selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang provinsi Sumsel.

Baca Juga:  Sekda Edward Candra Buka Rapat Pembahasan Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim 2025-2045

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang [PUBMTR] Sumsel M Affandi melaporkan progres perjalanan RTRW sampai bulan Febuari 2024 prosesnya telah melalui Peninjauan Kembali [PK] sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, rekomendasi hasil PK oleh Menteri ATR/BPN dan Pembentukan Tim Penyusun RTRW.

“Juga telah dilakukan Konsultasi Publik II, kesepakatan bersama dengan provinsi Bengkulu, kesepakatan bersama dengan provinsi Jambi, kesepakatan bersama dengan provinsi Bangka Belitung, Integrasi RTRW, Asistensi pra linsek RTRW dengan Kementerian ATR/BPN di Bogor pada tanggal 1-2 Desember 2023,” ucap Affandi.

Tidak hanya itu, telah dilakukan pula rapat pra linsek dengan Kementerian ATR/BPN di Bandung pada  19-20 Desember 2023.

Oleh sebab itu, Affandi berharap proses penetapan Raperda dapat berjalan dengan baik. [AbV/red]

Berita Terkait

72 Boks Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar Kandas ke Luar Negeri
Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun
Darurat Pendidikan Sumsel: HIMPKA Desak Gubernur Bertindak!
Serobot Tanah SHM Jadi Ajang Bisnis Pemakaman, Oknum Yayasan Budi Dharma Dipolisikan: Harda Polda Sumsel Cek Lokasi
224 Napi Surulangun Rawas Terima Remisi Khusus Lebaran 2025, Satu Bebas
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Semua Stakeholder Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pemudik
Gubernur Herman Deru Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Sumsel Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
Irup Gelar Pasukan Ketupat Musi 2025, Gubernur Herman Deru Bacakan Amanat Kapolri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:37 WIB

72 Boks Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar Kandas ke Luar Negeri

Jumat, 25 April 2025 - 17:18 WIB

Polairud Sumsel Sikat Kapal Pukat Hela, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 12:23 WIB

Darurat Pendidikan Sumsel: HIMPKA Desak Gubernur Bertindak!

Kamis, 17 April 2025 - 17:03 WIB

Serobot Tanah SHM Jadi Ajang Bisnis Pemakaman, Oknum Yayasan Budi Dharma Dipolisikan: Harda Polda Sumsel Cek Lokasi

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:31 WIB

224 Napi Surulangun Rawas Terima Remisi Khusus Lebaran 2025, Satu Bebas

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota [Wawako] Prima Salam bersama peserta membawa pulang Piala Juara Umum dalam STQH Sumsel di Kabupaten PALI.

Headlines

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 07:55 WIB

Pengamat Sosial dan Kesehatan Masyarakat Dr dr Zulkhair Ali Sp PD KGH PINASIM

Palembang

Zulkhair Ali: Setop Buang Sampah di Sungai !

Minggu, 27 Apr 2025 - 13:56 WIB