Sekda Asahan: PNS Laporkan Harta Kekayaan dengan e-LHKPN

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara [LHKPN] bagi Pegawai Negeri Sipil [PNS] di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu [30/3/2022].

Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara [LHKPN] bagi Pegawai Negeri Sipil [PNS] di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu [30/3/2022].

WIDEAZONE.com, ASAHAN | Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara [LHKPN] bagi Pegawai Negeri Sipil [PNS] di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu [30/3/2022].

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme [KKN] serta perbuatan tercela lainnya,” ucap Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin dalam laporannya.

Baca Juga:  Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Sementara itu, Sekretaris Daerah [Sekda] Kabupaten Asahan John Hardi Nasution mengatakan, laporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negera yang menaati asas-asas umum.

Oleh karena itu, ia menjelaskan, setiap penyelenggara negera dituntut untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] seperti yang ditetapkan oleh KPK sesuai dengan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca Juga:  Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

“Terima kasih kepada saudara-saudara yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada negara dan kepada yang belum agar melaporkannya sebelum berakhirnya tanggal 31 Maret 2022,” pungkasnya. [Wahyu]

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
Bupati TZA Hadiri Pelantikan Pengurus DPC GAMKI Periode 2026–2029
Penyerahan LHP LKPD 2025: Kabupaten Asahan 10 Kali Raih WTP
Wakil Bupati Asahan Pimpin Harkitnas ke-118: Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Sekda Asahan Hadiri Rapat Sinkronisasi Revisi RTRW 2026–2046
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Bakamla RI
Wapub Asahan Hadiri Rakor di Kemensos, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
Bupati Asahan Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Cabang Asahan 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Bupati TZA Hadiri Pelantikan Pengurus DPC GAMKI Periode 2026–2029

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:15 WIB

Penyerahan LHP LKPD 2025: Kabupaten Asahan 10 Kali Raih WTP

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:45 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Harkitnas ke-118: Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:15 WIB

Sekda Asahan Hadiri Rapat Sinkronisasi Revisi RTRW 2026–2046

Berita Terbaru